www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tidak Terima Dipecat, 5 ASN Pemprov Riau Gugat Gubernur ke PTUN
Senin, 05-08-2019 - 06:25:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Lima Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemprov menggugat Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Mereka mengajukan keberatan karena dipecat tidak hormat akibat tersandung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Minggu (4/8/2019) mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh lima ASN yang mengajukan gugatan ke PTUNtersebut.

Sebab dalam undang-undang ASN yang tidak terima dengan kebijakan pemecatan tersebut diberikan hak untuk mengajukan ke PTUN.

"Mereka juga punya hak mengajukan gugatan ke PTUN, silahkan," kata Ahmad Hijazi seperti dilansir dari Tribunnews.com.

"Data pastinya ada di Biro Hukum. Kalau tidak salah, jumlahnya ada lima atau enam orang yang mengajukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.

Ahmad Hijazi mengatakan, tahun ini setidaknya ada 29 ASN di lingkungan Pemprov Riau yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi.

Dari jumlah tersebut belakangan diketahui lima ASN di antaranya menggugat gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Pihaknya mengaku tidak mempersoalkan gugatan itu. Bagi Pemprov Riau yang terpenting aturan pemerintah pusat itu sudah dijalankan.

Yakni memecat dengan tidak hormat ASN yang sudah inkrah dan diputuskan pengadilan terlibat dalam kasus Tipikor.

"Itu sebuah konsekuensi dari sebuah kebijakan yang mengharuskan. Kita di daerah artinya Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian, dan saya selaku pejabat yang berwenang itu memang berkewajiban untuk melaksanakan segala bentuk keputusan itu," katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 29 ASN Pemprov Riau dipecat dengan tidak terhormat oleh gubernur Riau karena tersandung kasus korupsi.

Sedangkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Riau yang dipecat dengan tidak hormat karena terlibat Tipikor jumlahnya mencapai 161 orang.

Rinciannya, Pemprov Riau 29 ASN, Kuansing 6 ASN, Rohul 4 ASN, Inhil 17 ASN, Kampar 15 ASN, Pelalawan 17 ASN, Rohil 13 ASN, Siak 14 ASN, Bengkalis 28 ASN, Kepulauan Meranti 9 ASN, Dumai 19 ASN, Pekanbaru 10 ASN, Inhu 9 ASN.(rsky)



 
Berita Lainnya :
  • Tidak Terima Dipecat, 5 ASN Pemprov Riau Gugat Gubernur ke PTUN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved