www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Inspektorat : Tahun Ini, ASN Pemko Pekanbaru Belum Ada Terlibat Kasus Korupsi
Jumat, 26-10-2018 - 17:30:16 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Persoalan kasus hukum bisa melibatkan siapapun tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang terlibat dengan kasus hukum pun beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga tindak korupsi kerap kali menjadi headline pemberitaan. Lalu, bagaimana proses administrasi oknum ASN yang terlibat masalah hukum dan apakah mereka masih menerima gaji setiap bulannya. Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir mengungkapkan jika persoalan kasus hukum yang melibatkan ASN hampir terjadi di setiap kabupaten/kota. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan besar bagaimana tindak lanjut status ASN tersebut. Namun, dengan adanya PP No 11 tahun 2017 yang berisikan tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan proses pemberhentian sementara bagi ASN. "Dasar untuk pemberhentian ASN yang terlibat hukum ada beberapa ketentuan, seperti berdasarkan keputusan Pengadilan yang inkrah. Namun kadang kalanya keputusan pengadilan belum keluar, jika sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah maka baru bisa diberhentikan sebagai ASN. Selama diberhentikan sementara dan belum ada keputusan pengadilan gaji tetap dibayar 75 persen," ujarnya, Jumat (26/10/2018). Plt. Kabag Hukum Setdako Pekanbaru ini mengungkapkan, sejauh ini di lingkup Pemko Pekanbaru hingga bulan Oktober tahun 2018 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi belum ada. " Alhamdulillah, sepanjang tahun 2018 ini ASN yang tersandung kasus korupsi di Pemko Pekanbaru belum ada. Hanya pada tahun 2017 kasus tersebut tercatat, itupun hanya 2 ASN," jelasnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Inspektorat : Tahun Ini, ASN Pemko Pekanbaru Belum Ada Terlibat Kasus Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved