Inspektorat : Tahun Ini, ASN Pemko Pekanbaru Belum Ada Terlibat Kasus Korupsi
Jumat, 26-10-2018 - 17:30:16 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Persoalan kasus hukum bisa melibatkan siapapun tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN yang terlibat dengan kasus hukum pun beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga tindak korupsi kerap kali menjadi headline pemberitaan.
Lalu, bagaimana proses administrasi oknum ASN yang terlibat masalah hukum dan apakah mereka masih menerima gaji setiap bulannya.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir mengungkapkan jika persoalan kasus hukum yang melibatkan ASN hampir terjadi di setiap kabupaten/kota.
Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan besar bagaimana tindak lanjut status ASN tersebut.
Namun, dengan adanya PP No 11 tahun 2017 yang berisikan tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan proses pemberhentian sementara bagi ASN.
"Dasar untuk pemberhentian ASN yang terlibat hukum ada beberapa ketentuan, seperti berdasarkan keputusan Pengadilan yang inkrah. Namun kadang kalanya keputusan pengadilan belum keluar, jika sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah maka baru bisa diberhentikan sebagai ASN. Selama diberhentikan sementara dan belum ada keputusan pengadilan gaji tetap dibayar 75 persen," ujarnya, Jumat (26/10/2018).
Plt. Kabag Hukum Setdako Pekanbaru ini mengungkapkan, sejauh ini di lingkup Pemko Pekanbaru hingga bulan Oktober tahun 2018Â Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi belum ada.
" Alhamdulillah, sepanjang tahun 2018 ini ASNÂ yang tersandung kasus korupsi di Pemko Pekanbaru belum ada. Hanya pada tahun 2017 kasus tersebut tercatat, itupun hanya 2 ASN," jelasnya.(r12)
Komentar Anda :