Penikaman Maut, Remaja Belasan Tahun di Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 24-10-2018 - 19:25:25 WIB
 |
Foto : Irvan Rahmadani Prayugo, SH, JPU Kejari Bengkalis. |
Riau12.com, BENGKALIS-M alias Bojal remaja berumur 16 tahun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tuntutan ini juga sudah mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Anak (SPA), bahwa M, dituduh turut serta aksi penikaman maut terhadap Zulas Mawi (20), warga Gg. Senyum, Jalan Kelapapati, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Jum'at (16/7/18) silam bersama pelaku utama penikaman, MA alias Bedoy (20).
Pembacaan tuntutan terhadap M oleh JPU Kejari Bengkalis, Irvan Rahmadani Prayugo, SH, dalam sidang tertutup di hadapan majelis hakim dipimpin Dr. Sutarno didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widola, SH, Rabu (24/10/18) petang. Sedangkan terdakwa didampingi dua Penasehat Hukum dari Posbakum, Helmi Syafrizal, SH dan Farizal, SH.
"Terdakwa anak di bawah umur ini, merupakan orang yang mengantarkan dan menunjukkan ke pelaku penikaman siapa korbannya," sebut pria yang akrab disapa Irvan ini kepada wartawan usai sidang.
Sidang dengan terdakwa anak dibawah umur ini akan dilakukan secara merathon, usai pembacaan tuntutan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, dan replik dan duplik dijadwalkan hari ini juga. Kemudian, ditargetkan Kamis (25/10/18) besok agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sementara itu, untuk agenda sidang terdakwa sebagai pelaku penikaman MA alias Bedoy, dijadwalkan Selasa (30/10/18) pekan depan. Majelis hakim dipimpin oleh Zia Ul Jannah, SH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola.(rtc)
Komentar Anda :