www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Penikaman Maut, Remaja Belasan Tahun di Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 24-10-2018 - 19:25:25 WIB
Foto : Irvan Rahmadani Prayugo, SH, JPU Kejari Bengkalis.
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, BENGKALIS-M alias Bojal remaja berumur 16 tahun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan ini juga sudah mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Anak (SPA), bahwa M, dituduh turut serta aksi penikaman maut terhadap Zulas Mawi (20), warga Gg. Senyum, Jalan Kelapapati, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Jum'at (16/7/18) silam bersama pelaku utama penikaman, MA alias Bedoy (20).

Pembacaan tuntutan terhadap M oleh JPU Kejari Bengkalis, Irvan Rahmadani Prayugo, SH, dalam sidang tertutup di hadapan majelis hakim dipimpin Dr. Sutarno didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widola, SH, Rabu (24/10/18) petang. Sedangkan terdakwa didampingi dua Penasehat Hukum dari Posbakum, Helmi Syafrizal, SH dan Farizal, SH.

"Terdakwa anak di bawah umur ini, merupakan orang yang mengantarkan dan menunjukkan ke pelaku penikaman siapa korbannya," sebut pria yang akrab disapa Irvan ini kepada wartawan usai sidang.

Sidang dengan terdakwa anak dibawah umur ini akan dilakukan secara merathon, usai pembacaan tuntutan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, dan replik dan duplik dijadwalkan hari ini juga. Kemudian, ditargetkan Kamis (25/10/18) besok agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sementara itu, untuk agenda sidang terdakwa sebagai pelaku penikaman MA alias Bedoy, dijadwalkan Selasa (30/10/18) pekan depan. Majelis hakim dipimpin oleh Zia Ul Jannah, SH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Penikaman Maut, Remaja Belasan Tahun di Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved