www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Segel Tower di Tenayan Raya
Selasa, 09-10-2018 - 12:30:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Satpol PP Kota Pekanbaru, Provinsi Riau segel tower telekomunikasi di Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (9/10/2018). Penyegelan dilakukan lantaran tower setinggi 20 meter itu tidak memiliki izin.

"Ditanya izinnya. Ternyata mereka tidak ada izin, asal bangun-bangun saja. Tentu kita segel," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.

Penyegelan dilakukan bukan hanya lantaran tidak memiliki izin. Keberadaan tower tersebut, menurut Agus sudah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

"Masyarakat juga mengeluh dengan keberadaan tower tersebut. Terjadi gangguan terhadap televisi dan sebagainya," kata dia.

Penyegelan ini juga bagian dari rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan mengatur dan menata tower keberadaan tower. Jadi, ke depan tower-tower ini boleh berdiri di zona yang sudah ditetapkan.

"Tower-tower ini dihentikan izinnya karena akan ada penataan tower," jelasnya.

Sebelumnya, Diskominfo Pekanbaru mendata, ada 200 tower ilegal dari jumlah tower yang ada, yakni 800 titik. Sampai kini, Diskominfo masih melakukan pendataan dan Penataan. Penataan tower akan diatur lebih spesifik lagi dalam peraturan walikota (Perwako) yang akan dibahas secara final.

Jika selama ini tower-tower yang penempatannya ditentukan oleh operator atau provider selular, kini Pemko akan mengambil alih soal penentuan titik, di mana tower-tower boleh didirikan, agar tower yang didirikan lebih tertata dengan baik.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Segel Tower di Tenayan Raya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved