www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Terciduk Bawa Sabu 1 Kg, Kurir Narkoba Asal Aceh Digelandang Ke Sel Polisi
Rabu, 03-10-2018 - 18:45:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Jaiman (32) harus berurusan dengan polisi setelah terciduk oleh tim Opsnal Polsek Senapelan di Jalan Yos Sudarso, tepat di kawasan Stadion Rumbai, Rabu (26/09/18) lalu. Warga asal Aceh tersebut diciduk aparat sesaat usai dirinya mengambil 1 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina dan tersimpan di dalam tas.

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada transaksi narkoba. Begitu kita selidiki ternyata di lokasi kita menemukan tersangka sedang berjalan kaki membawa tas dan hendak menaiki mobil. Kita langsung cegat, lalu kita geledah dan tas yang dibawa oleh tersangka itu ternyata berisi sabu-sabu. Beratnya 1 kilogram lebih," ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Triadi disela ekspose tersangka dan barang bukti, Rabu (03/10/18).

Masih kata Kapolsek, dari hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka merupakan warga Aceh yang sengaja datang ke Pekanbaru melalui jalur darat atas suruhan seseorang. Tiba di Kota Bertuah, tersangka pun kemudian diarahkan menuju ke Rumbai untuk mengambil tas yang berisi sabu-sabu. Sabu itu rencananya hendak diantarkan oleh tersangka ke pemesannya. Namun kemana sabu itu akan diantar dan siapa yang mengendalikan tersangka, Kapolsek belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena hal itu masih dalam pengembangan penyidikan pihaknya.

"Tersangka ini kurir. Pengakuannya dia diupah Rp5 juta jika berhasil mengantarkan barang (sabu-sabu) kepada pemesannya. Kita masih kembangkan lagi pengungkapan ini," sebutnya.

Untuk tersangka sendiri, sambungnya, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Terciduk Bawa Sabu 1 Kg, Kurir Narkoba Asal Aceh Digelandang Ke Sel Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved