www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Sabu Senilai Rp100 Juta Asal Malaysia Dimusnahkan BNNP Riau
Selasa, 02-10-2018 - 16:45:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com,PEKANBARU-BNNP Riau musnahkan sebanyak 99,6 gram sabu pada Selasa (02/10/18). Barang bukti tindak kejahatan Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diaduk bersama air dan cairan pembersih lantai.

Kabid Pemberantas dan Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun menjelaskan, shabu ini merupakan barang bukti dari penangkapan salah satu pelaku narkoba berinisial SS yang diamankan di wilayah Duri. "SS merupakan kurir yang bertugas membawa barang haram ini dari wilayah Dumai menuju Duri," terangnya.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersangka ini dikatakan Haldun, timnya sudah menargetkan tersangka sejak satu bulan lalu. Dimana pelaku cukup aktif yang diperkirakan lebih dari lima kali menjadi kurir barang haram ini.

"Dari pengakuan pelaku, Ia hanya dua kali menjadi kurir. Namun, kita perkirakan sudah lebih dari lima kali mengantarkan barang haram tersebut. Kita perkirakan barang haram ini dari Malaysia karena kualitasnya sama dengan beberapa barang bukti yang pernah kita amankan beberapa waktu lalu," paparnya.

Lebih rinci, pelaku diamankan BNNP Riau saat sedang transaksi dengan anggota BNNP Riau yang menyamar menjadi pembeli sekitar pukul 20.00 wib pada 23 september 2018 lalu. " Untuk sekali transaksi pelaku mengaku diupah sebesar Rp700 ribuan peronsnya," terang Haldun.

Sementara saat dites urine, pelaku juga positif narkoba. Sehingga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat dua dan 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. "Saat ini kita terus memintai keterangan tersangka guna mengungkap siapa pemilik dan pemasok barang haram ini," tandasnya.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Sabu Senilai Rp100 Juta Asal Malaysia Dimusnahkan BNNP Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved