Pemprov Riau Segera Pecat 23 ASN Terlibat Korupsi
Rabu, 26-09-2018 - 21:30:30 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com, PEKANBARU-23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi segera dipecat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Salinan surat putusan dari pengadilan sudah didapatkan.
Langkah berikutnya, Pemprov Riau akan melacak Surat Keputusan (SK) terakhir terhadap pegawai bersangkutan, untuk melengkapi syarat pemberhentian.
"Kita masih melengkapi peryaratan untuk pemberhentiannya. Surat dari pengadilan sudah kita terima. Sekarang yang sedang kita lakukan melacak SK terakhirnya lagi. Dua ini syarat pemberhentian yang harus kita lengkapi," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Rabu (26/9/18).
Dengan dua syarat ini menurut Ikhwan, sudah cukup sebagai syarat memberhentikan 23 ASN yang pernah tersandung tindak kasus korupsi tersebut. Meski begitu, pihaknya papar Ikhwan lagi perlu membicarakannya lagi bersama Inspektorat dan Biro Hukum.
Gunanya, agar kebijakan yang diambil tersebut tidak salah dan sesuai aturan. Hal ini bagaimana pun, pasti bukan kebijakan bersahabat untuk 23 ASN itu. Tetapi, karena adanya aturan dari pusat, daerah pun harus melaksanakannya, sebagaimana diatur pada Pasal 20 hurup b, dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
"Dasarnya ya itu, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017. Kejahatan dalam jabatan, dan kejahatan berkaitan dengan jabatan," beber Ikhwan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, dipecat dengan tidak terhormat. Aturan pemecatan terhadap aparatur sipil negara atau ASN juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(r12/rtc)
Komentar Anda :