www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Resmi, Pengurus Baru LBH APDESI Riau Periode 2017-2022 Dikukuhkan
Minggu, 04-02-2018 - 15:49:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Riau, Herman Moyan kukuhkan pengurus baru Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APDESI Riau periode 2017-2022, Sabtu malam.

Dalam sambutannya, Gusti Randa SH. MH, Direktur LBH APDESI Riau menyampaikan bahwa kehadiran LBH APDESI Riau mudah-mudahan mampu memberikan kontribusi positif bagi kepala desa yang terhimpun dalam APDESI Riau.

"Pasal 71 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan sumber dana desa adalah pusat, provinsi dan kabupaten. Ini adalah angin segar bagi kita yang hidup dipedesaan karena dengan dana ini kita dapat merasakan kemajuan pembangunan di desa," jelasnya.

Kendati demikian, dana yang dikucurkan ke desa saat ini menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, perangkat desa harus mampu menggunakannya dengan baik, sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari.

"Kami meyakini kepala desa yang terhimpun dalam APDESI mampu melakukan itu. Namun kita pun menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna oleh karenanya jika ada yang tersandung hukum, maka LBH APDESI Riau siap memberikan bantuan hukum," tegasnya.

Gusti juga menyampaikan bahwa LBH APDESI Riau semangatnya adalah sosial dan kemanusiaan. Oleh karena itu, bantuan hukum diberikan bukan hanya untuk kepala desa tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan, baik di desa maupun di kota.

"Kita mendesak pemerintah Provinsi Riau untuk mengeluarkan Pergub sebagai peraturan pelaksana dari Perda Nomor 03 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai bukti nyata pemerintah Riau peduli terhadap masyarakat miskin yang bermasalah hukum," sebutnya.

Acara juga dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang APDESI se-Riau, Kapolda Riau diwakili Rusli, SH Kasubdit bantuan hukum Polda Riau, Perwakilan PERADi, perwakilan Dandrem 031 Wirabima, aktivis peduli desa dan perwakilan mahasiswa.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Resmi, Pengurus Baru LBH APDESI Riau Periode 2017-2022 Dikukuhkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved