www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, Universitas Trisakti Akan Jadi Kampus Negeri?
Senin, 13-11-2017 - 10:55:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Kisruh civitas akademika Universitas Trisakti (Usakti) dengan Yayasan Trisakti terus bergulir hingga saat ini. Bahkan proses Reposisi Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Otonom hingga kini belum diputuskan.

Namun upaya pengembalian aset negara yang tengah dilakukan oleh seluruh civitas akademika Usakti selama 5 tahun tersebut mulai menemukan titik terang setelah dikeluarkannya surat keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.

Salah satu penghambat proses reposisi Usakti adalah masih adanya silang pendapat antara pihak Universitas dan Yayasan Trisakti. Civitas akademika Usakti berusaha mengembalikan seluruh aset yang dimiliki oleh Usakti kepada negara, namun Yayasan Trisakti menggunakan SK Mendikbud No.0281//1979 untuk kepemilikan atas universitas yang didirikan tahun 1965 tersebut.

"Namun berdasarkan putusan PK dari Mahkamah Agung, SK Mendibud tersebut telah dibatalkan, sehingga artinya Usakti adalah milik negara," ujar Ketua Senat Universitas Trisakti, Prayitno di Jakarta, baru-baru ini.

Selain itu, Putusan PK Mahkamah Agung juga memperkuat penetapan dari Menteri Keuangan bahwa Universitas Trisakti adalah merupakan Barang Milik Negara.

"Penetapan ini juga sebelumnya digugat oleh Yayasan Trisakti, namun Mahkamah Agung menyatakan menolak gugatan Yayasan Trisakti dan menetapkan bahwa peraturan dari Menteri Keuangan tersebut tetap berlaku, dan jelas Usakti adalah Barang Milik Negara," ujar Prayitno.

Sementara itu Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti, Dadan Umar Daihani menilai, dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, maka jalan bagi Universitas Trisakti untuk menjadi PTN-BH Otonom akan semakin terbuka,

Menurutnya, putusan ini adalah jawaban dari upaya civitas akademika Usakti dalam meluruskan sejarah Universitas Trisakti yang seyogyanya terbentuk sejak awal sebagai PTN.

"Terlebih kini pemerintah pun sudah hadir di Universitas Trisakti dengan ditempatkannya salah satu Dirjen Kemenristekdikti yang diberikan tugas khusus oleh negara sebagai Pejabat Rektor Sementara di Universitas Trisakti," ujar Dadan.

Dengan demikian, sambung Dadan, hal itu menunjukan tanda bahwa adanya dukungan dari pemerintah yang turut membantu terwujudnya status Usakti menjadi PTN-BH Otonom.

"Sekarang kita tinggal menunggu bola yang kini sedang berada di tangan pemerintah bergulir, kami telah menjadi mandiri sejak pertama kali kami berdiri, sejarah telah memperlihatkan hal tersebut, dan sesungguhnya ini merupakan formalisasi dari jati diri subyek hukum otonom yang melekat pada Usakti sejak kelahirannya," tegas Dadan. (okz)



 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, Universitas Trisakti Akan Jadi Kampus Negeri?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved