www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Wakil Rakyat Senayan Akan Bahas Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan
Kamis, 09-11-2017 - 07:36:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Komisi II DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan.

Dengan putusan MK, maka penghayat kepercayaan dapat mencantumkan status kepercayaanya dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP)

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menegaskan segera menjadwalkan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai masa reses DPR usai.

"Kami masih belum bisa memastikan langkah yang akan dilakukan dalam menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Kan tak ada cara lain. Kalau tidak, bagaimana mau melaksanakan putusan itu? Harus ada panduan undang-undangnya, undang-undang sekarang kan tidak memungkinkan," ucapnya, Rabu 8 November 2017.

Secara teknis, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti putusan itu pun akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II nantinya. "Yang jelas, harus ada langkah konkret untuk mematuhi dan melaksanakan apa yang diputuskan MK," ujarnya.

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengaku khawatir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aliran kepercayaan berdampak negatif.

"Saya khawatir dengan dibukanya keran seperti ini, nanti masyarakat bebas. Kalau masyarakat sudah malas dengan agamanya sekarang tinggal bilang saya aliran kepercayaan kan bebas," ucapnya.

Meskipun kekhawatiran itu ada, kata dia, putusan MK juga harus di hormati, karena sudah amendemen UU. "Kita menghormati dan melaksanakan, tapi saya kaget, karena di Indonesia berketuhananan, sementara negara berketuhanan itu memiliki agama," tuturnya.

Menurut dia, harus ada peraturan yang jelas soal aliran kepercayaan di kolom agama KTP. Meski urusan agama menyangkut keyakinan, namun perlu ada dibatasi dengan regulasi.

"Masyarakat ini kan warga negara maka negara harus hadir," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan. (sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Wakil Rakyat Senayan Akan Bahas Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved