www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana
Kamis, 26-10-2017 - 07:00:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka registrasi kartu prabayar dengan menyertakan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK) mulai Selasa, 31 Oktober 2017. Anda tidak perlu terburu-buru, karena pemerintah memberi waktu registrasi NIK ini sampai 28 Februari 2018. Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, meski pendaftaran belum dibuka secara resmi, sudah ada enam juta nomor yang melakukan registrasi NIK hingga Selasa, 24 Oktober 2017. "Registrasinya baru akan dibuka 31 Oktober nanti lho, ya. Tenggat waktunya nanti 28 Februari 2018," ucapnya, Selasa, 24 Oktober 2017 kemarin. Noor berujar, jika sampai 28 Februari 2018 ada kartu yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran. Adapun target dari jumlah kartu yang akan teregistrasi pada tanggal tersebut ialah 330 juta nomor.   Menurut Noor, cara registrasi  ini cukup sederhana. Yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan nomor KK dan NIK, kemudian mengirimkan pesan pendek atau SMS ke 4444 dengan format tertentu sesuai dengan ketentuan provider masing-masing. Berikut ini SMS registrasi untuk kartu lama. Telkomsel ULANG(spasi)NIK#NomorKK# Indosat, Smartfren, dan Tri ULANG#NIK#NomorKK# XL Axiata ULANG#NIK#NomorKK Untuk kartu baru, berikut ini SMS-nya. Telkomsel Reg(spasi)NIK#NomorKK Indosat, Smartfren, Tri NIK#NomorKK# XL Axiata Daftar#NIK#NomorKK Noor menuturkan jumlah maksimal nomor telepon yang bisa diregistrasi melalui SMS hanya tiga nomor untuk satu NIK dan nomor KK yang berlaku. Namun pemerintah masih memberikan kesempatan jika Anda ingin meregistrasi nomor keempat dan kelima. "Syaratnya, mendatangi gerai operator untuk melakukan registrasi langsung," katanya. "Untuk saat ini, belum ada program unregistration untuk kartu yang sudah diregistrasi. Jadi, kalau ada masyarakat yang ingin mengganti nomor tapi jumlah kartu yang didaftarkan sudah maksimal (lima), yang bersangkutan harus menunggu masa tenggang kartu habis selama tiga bulan," kata Noor menjelaskan tentang proses registrasi kartu prabayar.(sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved