Riau12.com-BANGKINANG-Para Mahasiswa tergabung dalam Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Kabupaten Kampar, Kamis (31/8/2017) mengelar acara diskusi publik. Diskusi publik yang dilaksanakan di Cafe Zaki dan Diki jalan Sudirman Bangkinang Kota mengusung tema : "APBD Untuk Siapa".Â
Pada awalnya Diskusi Publik diperkirakan akan berlangsung sengit, namun berakhir kekecewaan lantaran Bupati Kampar, H. Azis Zainal yang diundang sebagai narasumber tidak dapat hadir karena mengikuti suatu acara. Bahkan tak satupun pejabat Kampar hadir mewakili.
"Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Bupati Kampar," ujar ketua panitia acara, M Tyson SE didampingi sekretaris, Davit Davijul.Â
Bahkan, Plt Sekdakab Kampar yang katanya akan menghadiri acara mewakili Bupati Kampar juga tak kunjung hadir, ujarnya lagi.
Dikatakan, acara diskusi publik bertema "APBD Untuk Siapa" sengaja dirancang dan diadakan ditempat terbuka tak lain agar masyarakat Kabupaten Kampar leluasa hadir dan mengetahui rancangan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018, juga dapat melihat bahwa Azis-Catur merupakan pemimpin yang merakyat.
Kendati demikian, acara diskusi publik tetap berjalan dan menelorkan beberapa rekomendasi untuk pemerintah Kabupaten Kampar. "Secepatnya rekomendasi ini kita sampaikan," Ujarnya.
Menanti Janji Azis-Catur
Dalam acara diskusi publik bertema 'APBD Untuk Siapa' salah seorang aktifis Kampar, Rahmat menyampaikan, bahwa dalam roda pemerintah Kabupaten Kampar kepemimpinan Azis-Catur pada tahun anggaran 2018 diprediksi mengalami penurunan anggaran yang disebabkan berbagai faktor.
Penurunan anggaran dan belanja sangat berdampak kepada program 3 I Azis-Catur yang telah dicanangkan yakni, Infrastruktur, Investasi dan Industri, ujarnya. Bahkan saat ini merebak isu bahwa pemerintah Kabupaten Kampar berwacana akan merumahkan sebagian tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL). Jadi, jangankan janji ditepati, justru sebaliknya.Â
 Â
Tergiang diingatan, kata Rahmat melanjutkan, saat kampanye pasangan Azis-Catur selalu berjanji kepada masyarakat, jika dirinya terpilih menjadi Bupati Kampar periode 2017-2022, pada tahun pertama menjabat akan mengumrohkan Imam setiap mesjid yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.
Selain itu dirinya mengupayakan pengadaan satu unit ambulance disetiap Desa paling lama selama 3 tahun menjabat, menghapuskan setiap korupsi serta sogok menyogok di Kampar.
Ia juga berjanji akan melipatgandakan gaji guru PDTA dan tidak akan membeda-bedakan suku yang ada di Kampar.Â
"Yang ingin kami tahu, apakah dalam penyusunan APBD Kampar tahun anggaran 2018 janji itu teranggarkan," Katanya penuh tanya. Sebab, rakyat Kampar saat ini menanti janji itu, ujarnya.
Sementara, Sekjen GPPI Kampar Ryan Septyanto dalam acara menyampaikan, bahwa pemerintah Kabupaten Kampar kalau dilihat dari 100 hari kerja kepemimpinan Azis-Catur, tidak serius mengurusi persoalan kesejahteraan masyarakat.Â
Mereka saat ini sibuk mengejar dana perimbangan seperti, dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU) dan dana lokasi khusus (DAK) guna merealisasikan program 3 I terutama pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Bidang pendidikan, kesehatan yang merupakan urusan wajib harusnya mesti didahulukan.Tolak ukur kemajuan daerah itu terletak pada bidang Pendidikan, Kesehatan, ucapnya.
"Saya sangat menyesalkan ketidakhadiran Bupati Kampar dalam acara ini," Ujarnya.
Mengawal APBD Sesuai KetentuanÂ
Mari kita kawal APBD sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku, kata Dosen Fakultas Hukum UIN Suska Riau, Bambang Hermanto saat menjadi narasumber acara diskusi publik yang ditaja GPPI Kampar.
Dikatakan, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang ini bertujuan antara lain, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,Â
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik,
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, ujar Bambang Hermanto.
Dijelaskan, APBD dirancang untuk urusan wajib, urusan utama dan urusan pilihan sesuai amanah Undang Undang yang bermuara untuk kesejahteraan rakyat. Urusan pilihan sering dimanfaatkan pengambil kebijakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan, ini perlu dikawal agar pengalokasiannya tepat sasaran.
Sebaiknya dalam program urusan pilihan itu pro rakyat yang bisa mensejahterakan dan menumbuhkembangkan ekonomi rakyat serta dapat menjembatani kesenjangan.
"Hak Masyarakat itu sama, sama-sama bayar pajak dan lainnya," Ujarnya.
Penyusunan APBD juga sebaiknya disusun melalui berbagai kajian yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, sehingga tidak menimbulkan dampak dikemudian hari, kata Bambang Hermanto. (Syailan Yusuf)
Komentar Anda :