BEM UR Nilai Rektor Unsri Lakukan Tindakan Kriminalisasi terhadap Aktivis Mahasiswa
Jumat, 04-08-2017 - 20:15:07 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR) menilai Rektor Universitas Sriwijaya melakukan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa.
Presiden mahasiswa UR Rinaldi Jumat (4/8/2017) kepada awak media mengatakan, perguruan tinggi sebagai tempat menimba ilmu demi memajukan suatu peradaban bangsa, kini seolah tak sesuai lagi dengan pilar Tri Darma Perguruan Tinggi.
"Rektor UNSRI menonaktifkan Rahmat Farizal (Presma UNSRI), Aditia Arief Laksana (Ketua Umum KAMMI UNSRI), dan Ones Sinus (Ketua Umum GMNI UNSRI) dari sistem pendidikan. Dan hal yang paling memilukan lagi Rahmat Farizal dilaporkan ke Polres oleh pihak Universitas dengan dugaan melakukan tindakan dan perbuatan yang mengandung unsur-unsur pengujaran kebencian, mempermalukan rektor dan pelanggaran undang-undang dalam memperjuangkan UKT semester 9," kata Rinaldi seperti dilansir cakaplah.
Padahal, menurutnya, telah disebutkan dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 telah menjamin hal ini yaitu menyatakan perlindungan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Maka kami BEM Universitas Riau menyatakan, bahwa Saudara Rahmad Farizal selaku Presiden Mahasiswa BEM Universitas Sriwijaya kita nilai telah melakukan fungsi dan tugasnya sebagai mahasiswa dan aktivis mahasiswa dengan baik dan benar, namun Rektor Universitas Sriwijaya telah menunjukkan bahwa beliau adalah seseorang anti kritik dan anti demokrasi dalam keputusan ini," tegasnya lagi.
Selanjutnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR) menyatakan sikap bahwa Mengecam tindakan pihak Rektor UNSRI yang melakukan kriminalisasi kepada Mahasiswa, meminta Rektor UNSRI untuk mencabut laporannya kepada pihak kepolisian terhadap Rahmat Fahrizal.
Selanjutnya, meminta permohonan maaf dari Rektor UNSRI secara terbuka kepada seluruh elemen mahasiswa Indonesia atas unsur pelecehan terhadap mahasiswa dan pelanggaran terhadap hak-hak berdemokrasi yang tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945, meminta Kemenristek Dikti RI mengusut tuntas terkait keputusan Rektor UNSRI yang anti kritik dan dibuat tanpa dasar yang kuat dan tepat. Serta mengajak seluruh mahasiswa Universitas Riau dan Civitas Akademika Universitas Riau untuk menggelar aksi penolakan terhadap keputusan drop out tersebut. (*)
Komentar Anda :