www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Waduh, Seragam Sekolah di Duri Capai Rp1,4 Juta
Jumat, 30-06-2017 - 10:18:35 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-DURI-Meski Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis telah melakukan terobosan baru guna memperbaiki dunia pendidikan, namun hal tersebut tidak serta merta dapat dibanggakan dan terkesan semakin memberatkan.

Seperti yang terjadi saat ini, meski seluruh sekolah telah dilarang keras melakukan bisnis penjualan seragam sekolah, kenyataannya orang tua murid semakin menjerit dengan sistem baru yang diberlakukan. Seragam baju yang kini langsung diatur penjahit musiman dan telah ditunjuk sekolah, harganya makin meroket hingga mencapai Rp1,4 juta untuk include seragam sebanyak lima macam.

Hal tersebut tentu saja semakin mencuatkan image jika sekolah tetap bermain akan penjualan seragam dengan penjahit, namun triknya yang dibuat berbeda.

"Memang secara kasat mata, sekolah tidak langsung berurusan dengan seragam, namun hal ini tidak lepas dari peran sekolah yang menekan penjahit agar fee tetap dikeluarkan. Masa satu stel pakaian seragam olahraga dijual dua ratus ribu, yang benar saja,"keluh Wardi, salah seorang wali murid, Kamis (29/6/17) seperti dilansir riauterkini.com.

Tidak hanya itu dikeluhkan Wardi, dirinya dan wali murid lain harus dibebankan lagi dengan iuran Osis, daftar ulang dan lainnya yang nyata-nyata adalah praktek pungutan yang diharamkan.

"Untuk masuk SMP saja sudah seperti ini, bagaimana masuk SMA dan perguruan tinggi. Katanya Pemerintah Pro dengan rakyat, kalau seperti ini sama saja dengan penindasan secara tidak langsung," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198 dengan isi yang mana pendidik atau tenaga pendidik, komite dan dewan pendidik tidak diperbolehkan menjual seragam atau bahan seragam sekolah secara kolektif atau perseorangan. Namun yang kini terjadi, pihak sekolah dengan gamblangnya ikut andil menunjuk tempat penjahit baju dengan orientasi bisnis.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura MP.d saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ponselnya, Kamis (29/6/17) tak kunjung berbalas.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Waduh, Seragam Sekolah di Duri Capai Rp1,4 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved