Presiden Jokowi tetapkan 23 Juni sebagai cuti bersama
Jumat, 16-06-2017 - 10:32:29 WIB
Riau12.com-JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Peraturan itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Melalui Keppres itu, presiden menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pengesahan penambahan cuti lebaran itu diatur dalam Keputusan Presiden. (r12/rmn)
Komentar Anda :