Hingga Saat Ini Belum Jelas, Kominfo Desak Revisi UU Penyiaran Segera Disahkan
Sabtu, 10-06-2017 - 11:27:56 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-JAKARTA-Digitalisasi rupanya mulai merambah ke berbagai sektor tak terkecuali sektor penyiaran. Namun, untuk melakukan digitalisasi dalam penyiaran hingga saat ini belum ada kepastian.
Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pun didesak untuk segera disahkan. Salah satu yang mendesak agar revisi RUU Penyiaran ini segera disahkan adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu dikarenakan agar ada payung hukum soal penyiaran digital.
"Kami menunggu disahkannya revisi RUU Penyiaran supaya ada payung hukum digitalisasi dan analog switch off," kata Hendri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo, Sabtu (10/6/2017).
Henri melanjutkan, jika revisi UU Penyiaran itu tak segera disahkan hal itu tak hanya merugikan pemerintah tetapi juga masyarakat.
Sekadar informasi, revisi RUU Penyiaran saat ini sedang menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan revisi RUU Penyiaran ini disebutkan akan dibawa ke rapat Paripurna.
Komentar Anda :