BPKAD Minta Kecamatan Segera Ajukan Pencairan Petugas Masjid Paripurna Sampai Bulan Mei 2017
Senin, 05-06-2017 - 15:41:29 WIB
 |
| Mus Alimin |
Riau12.com-PEKANBARU-Petugas Masjid Paripurna se-Kota Pekanbaru sudah bisa mengambil gaji untuk bulan Mei 2017. Untuk itu, pihak kecamatan agar segera melengkapi persyaratan untuk pencairannya.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan melalui Kabid Perbendaharaan Mus Alimin kepada wartawan, Senin (05/06/2017).
Dikatakan Mus Alimin, pembayaran gaji petugas Mesjid Paripurna bulan Mei tahun 2017 lebih awal dibandingkan dari pada bulan-bulan sebelumnya karena mengingat hari lebaran semakin dekat. Walaupun Hingga kini ada yang belum mengajukan bulan Maret-April, namun BPKAD menghimbau pihak kecamatan untuk segera melengkapi persyaratan untuk pencairannya.
"Kepada camat-camat untuk bersegera mengajukan usulan pencairan gaji imam mesjid paripurna ini. Untuk pencairan selanjutnya, kita minta pihak kecamatan untuk segera menyusun administrasi pencairan dana. Sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji imam mesjid," sebut Mus Alimin.
Disamping itu, ia juga menghimbau seluruh jajaran pengurus mesjid paripurna untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan, sehingga tidak terjadi miskomunikasi antar kedua belah pihak.
"Kita tidak ingin terjadi adanya kesalahpahaman yang dipicu oleh anggaran, karena notabenenya mesjid adalah tempat kota berdakwah dan menyiarkan agama islam dan mendekatkan diri kepada Allah, SWT," sebutnya.
Dilanjutkan Mus Alimin, diusungnya program mesjid paripurna oleh pemerintah kota Pekanbaru bertujuan untuk mewujudkan visi misi kota menjadikan kota Smart City yang madani.(r12)
Komentar Anda :