ASN Meranti Dilarang Menerima Parcel dan Bingkisan Hari Raya
Rabu, 31-05-2017 - 10:23:01 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-SELATPANJANG-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, mengatakan, sesuai dengan intruksi pemerintah pusat bahwa ASN dilarang menerima hadiah, pemberian, atau parsel.
''Sekarang belum ada informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apa boleh atau tidak untuk menerima parcel. Akan tetapi kalau barang tersebut bingkisan, berbentuk minuman, apa salahnya kalau kita menerimanya. Intinya kalau barang tersebut berbentuk mewah agar bisa dilaporkan,'' ungkap Yulian Norwis yang biasa disapa Icut, Selasa (30/0/2017).
"Untuk itu saya mengimbau kepada ASN untuk terhindar menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,'' ucap Icut.
Terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, Icut mengaku belum tau apa ada atau tidak. Yang jelas, ada ASN akan mendapat gaji 13.(r12/snj)
Komentar Anda :