Disdik Buatkan Prosedur Pencairan Dana Penyelenggaraan Sekolah SD dan SMP di Pelalawan
Senin, 22-05-2017 - 11:28:36 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PANGKALANKERINCI-Pencairan dana Penyelenggaraan Pendidikan atau sebelumnya dikenal dengan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), pencairanya dilakukan sesuai dengan permintaan pihak sekolah.
"Pencairannya sesuai dengan permintaan pihak sekolah," ujar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyelenggaraan Pendidikan Pelalawan, Djalal kemarin
Dikatakannya, meski demikian pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap usulan yang disampaikan oleh pihak sekolah.
"Permintaan sesuai dengan usulan Kepala Sekolah, yang nantinya akan diverifikasi lagi. Tidak serta merta langsung dicairkan begitu saja," terangnya.
Lanjut Djalal, pihak sekolah juga harus terlebih dahulu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Penyelenggaraan Pendidikan yang telah digunakan sebelumnya.
"Laporan penggunaan dana sebelumnya juga harus diserahkan dulu. Pengajuan sesuai dengan per kebutuhan, dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) nya berapa kebutuhan sekolah itu per tahun," tukasnya.
Djalal menambahkan, dana Penyelenggaraan Sekolah digunakan untuk pembiayaan ujian nasional, pembelian alat tulis, rehab ringan, honor kegiatan, kegiatan pramuka atau seni.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan menganggarkan dana Penyelenggaraan Sekolah bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), kurang lebih Rp 21 miliar per tahun. (r12/gr)
Komentar Anda :