www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Ingat ! Pemerintah Wajibkan THR Karyawan Dibayar Penuh
Kamis, 08-04-2021 - 15:45:35 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (Riau12.com) - Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawan. Belakangan memang terjadi perdebatan terkait pembayaran THR antara dicicil atau dibayar full.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat, Kamis (8/4/2021).

Pada Lebaran tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THR. Tapi, Susi menegaskan tahun ini wajib membayar secara penuh.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) itu menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.

Insentif yang diberikan, yaitu PPnBM ditanggung pemerintah untuk industri otomotif. Hal itu mendorong kenaikan penjualan mobil pada Maret sebesar 143% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kemudian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Hal itu mendorong kenaikan penjualan pada Maret sebesar 10% untuk segmen MBR, 20% segmen menengah, dan 10% untuk segmen tinggi.

Insentif lainnya yang diberikan kepada pengusaha adalah restrukturisasi kredit, hingga penjaminan kredit. Sederet insentif diberikan salah satunya agar pengusaha tetap memiliki kemampuan untuk membayar THR karyawan.

"Kita sudah sampaikan selama pandemi berbagai insentif sudah kita berikan, mulai PPnBM otomotif, PPN untuk perumahan, relaksasi kredit, penjaminan kredit, kemudian dukungan untuk beberapa sektor," tambah Susi.(***)

Sumber Berita : detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Ingat ! Pemerintah Wajibkan THR Karyawan Dibayar Penuh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved