Pemko Pekanbaru Terapkan Sayrat SKCK Bagi ASn Pindahan dari Luar Daerah
Selasa, 30-10-2018 - 14:12:45 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Inspektur Inspektorat kota Pekanbaru, Syamsuir mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan syarat SKCK untuk pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pindahan dari luar daerah.
Syarat ini untuk meminimalkan pejabat bermasalah.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ada oknum ASN yang tersangkut masalah hukum penyalahgunaan narkoba. Informasi yang dirangkum, ada pula pejabat yang tersankut kasus lainnya di daerah asalnya.
"Ke depan, sesuai instruksi Pak Wali Kota, pegawai pindahan yang diterima adalah memang orang yang benar-benar tidak pernah melakukan tindak pidana," kata nya, Selasa (30/10/2018).
Selain itu, Pemko Pekanbaru akan menggelar tes urine kepada seluruh ASN. Rencana itu akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM).
Syamsuwir menyebutkan, selain telah mengkoordinasikan dengan BKPSDM, Pemko Pekanbaru juga akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru.
"Teknisnya kami akan kordinasikan dengan BNN Kota untuk menggelar tes urine tersebut," imbuh.
Ditanya kapan waktu pelaksaan tes urine yang akan dilakukan bagi seluruh ASN, pihaknya tidak akan mengumumkan. "Untuk waktunya tidak mungkin kita umumkan. Kita akan gelar secara mendadak," tegasnya. (r12)
Komentar Anda :