www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Alami Penganiayaan Seksual, Pasien Wanita Ini Dapat Kompensasi Rp2,7 Miliar
Rabu, 14-02-2018 - 07:07:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-CANBERRA-Seorang pasien wanita di Rumah Sakit Canberra (Australia) mengalami penganiyaan seksual. Atas kejadian yang dialaminya, wanita tersebit mendapatkan kompensasi senilai Rp2,7 miliar.

Insiden ini terjadi bulan Desember 2013, ketika perempuan tersebut mendatangi Unit Gawat Darurat di Rumah Sakit Canberra karena keracunan salmonella.

Seperti yang dikutip dari ABC, seorang pasien pria yang berada di ranjang di sebelah korban adalah seorang pemabuk, dan berulang kali mengeluarkan kata-kata makian kepada staf dan orang-orang lain di sana ketika masuk.

Namun pasien wanita tersebut dibiarkan tanpa pengawasan di ranjang di sebelah laki-laki itu dan kemudian tertidur setelah diberi obat pengurang rasa sakit.

Dia kemudian terbangun dengan pelaku berdiri di atasnya, dengan gaun rumah sakitnya terbuka, dan tangan pria tersebut berada di selangkangan perempuan tersebut.

Akibatnya, sang wanita mengalami stress yang disebut post-traumatic stress disorder (PTSD, yang mempengaruhi kerja dan membuatnya harus menjalani perawatan untuk gangguan kejiwaan).

Kejadian tak mengenakan yang diterimanya, membuat wanita ini mengajukan gugatan penelantaran.

Hakim yang mempimpin persidangan menyatakan perilaku pria tersebut menunjukkan adanya bahaya yang sudah bisa diperkirakan akan terjadi. Seharusnya dipisahkan dengan pasien lain atau paling tidak mendapat pengawasan ketat.

"Pelaku tidak seharusnya berada di bangsal tersebut, dan tidak seharusnya tanpa pengawasan, sehingga bisa bisa bebas menggerayangi pasien lain," kata hakim dalam keputusannya.

Pengadilan memutuskan korban mendapat kompensasi dari negara bagian ACT senilau 267 ribu dolar Australia atau setara dengan Rp2,7 miliar.

Sumber : Okezone.com



 
Berita Lainnya :
  • Alami Penganiayaan Seksual, Pasien Wanita Ini Dapat Kompensasi Rp2,7 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved