www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Penegak Hukum AS Lidik Dugaan Uber Suap Polisi Indonesia
Kamis, 21-09-2017 - 10:10:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Aparat penegak hukum Amerika Serikat kini tengah menyelidiki dugaan penyuapan dilakukan perusahaan taksi daring Uber dalam beroperasi di Indonesia. Dilansir dari laman Bloomberg, Rabu (20/9/2017), menurut undang-undang AS, jika benar terbukti, tindakan Uber itu melanggar Foreign Corrupt Practices Act. Sumber dari Bloomberg menyatakan akhir tahun lalu Uber membuka kantor di Jakarta di lokasi yang terlarang untuk area bisnis. Seorang karyawan Uber kemudian menyuap polisi supaya kantor mereka tetap beroperasi di lokasi tersebut. Transaksi penyuapan itu muncul dalam laporan keuangan yang dibuat karyawan Uber. Sumber itu juga menyatakan Uber sudah memecat karyawan itu. Alan Jiang, pemimpin perusahaan Uber di Indonesia yang menyetujui laporan keuangan itu juga sempat absen dari tugasnya sebelum akhirnya mengundurkan diri dari Uber. Masih dari sumber yang sama, salah satu anggota senior tim pengacara Uber awalnya tidak melaporkan apa yang terjadi di Indonesia itu tapi perusahaan kemudian memberitahu Departemen kehakiman AS tentang apa yang terjadi di Indonesia setelah kasus ini mengemuka. Jaksa AS juga kini tengah mengusut dugaan pelanggaran Uber di lima negara Asia: China, India, Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Di Malaysia Uber juga pernah menyumbangkan dana USD 10 ribu kepada kelompok pengusaha Malaysian Global Innovation Creativity Centre, kumpulan pengusaha didukung pemerintah, pada Agustus 2016. Tak lama setelah itu lembaga pengumpul dana pensiun Malaysia, Kumpulan Wang Persaraan menanamkan investasi sebesar USD 30 juga kepada Uber. Kurang dari setahun kemudian pemerintah Malaysia meloloskan undang-undang pengoperasian taksi daring.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Penegak Hukum AS Lidik Dugaan Uber Suap Polisi Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved