www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Nigeria Adili 43 Orang Atas Tuduhan Homoseksual
Sabtu, 05-08-2017 - 07:26:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-LAGOS-Otoritas hukum Nigeria mengatakan telah mengadili 43 orang atas tuduhan tindakan homoseksual. Langkah ini kemungkinan akan menjadi perhatian dari mitra dagang dan negara donor Barat

"Seorang pemilik hotel dan dua karyawannya dituduh mendorong 40 pria lainnya untuk berhubungan seks di hotel tersebut," kata pemerintah negara bagian Lagos. Tuduhan yang dialamatkan kepada para terdakwa adalah terlibat dalam dan membantu serta mempromosikan aktivitas seks sejenis seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (5/8/2017).

Pemerintah setempat mengatakan 40 orang mengaku tidak bersalah dan dibebaskan setelah memberikan jaminan. Namun mereka diperintahkan untuk menjalani pemantauan dan rehabilitasi seksual. Dari 40 terdakwa, 12 di antaranya adalah anak di bawah umur. Usia yang dibolehkan adalah 18 tahun meski seks gay adalah ilegal.

Tiga tersangka lainnya menolak jaminan sambil menunggu nasihat hukum dari pengadilan yang lebih tinggi, dan tidak diijinkan untuk membela.

Jaksa Agung Jenderal Adeniji Kazeem mengatakan bahwa penuntutan tersebut bertujuan untuk menghentikan eksploitasi anak-anak di bawah umur. "Mereka kerap dibujuk oleh orang dewasa yang tidak bermoral dan berpikiran kriminal untuk terlibat dalam tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan hukum negara," jelasnya.

Pernyataan tersebut tidak memuat rincian dakwaan seks dengan anak di bawah umur.

Homoseksualitas sangat tabu di banyak masyarakat Afrika yang konservatif secara sosial di mana beberapa kelompok agama mencapnya sebagai impor dari negara Barat yang merusak.

Mantan Presiden Nigeria Goodluck Jonathan menandatangani sebuah RUU pada tahun 2014 yang mengkriminalkan hubungan sesama jenis, meski mendapat tekanan dari pemerintah Barat.

RUU tersebut memuat hukuman 14 tahun penjara dan melarang pernikahan gay, hubungan asmara sesama jenis dan keanggotaan kelompok hak gay.

Nigeria terbagi rata antara Islam dan Kristen dan sebagian besar penduduk menganggap homoseksualitas sebagai dosa. (sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Nigeria Adili 43 Orang Atas Tuduhan Homoseksual
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved