Presiden Filipina Terancam Dimakzulkan
Jumat, 17-03-2017 - 09:14:39 WIB
 |
| Presiden Filipina Rodrigo Duterte |
Riau12.com-MANILA-Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang terkenal bergaya bak "koboy" menghadapi ancaman pelengseran dari pihak oposisi. Pihak oposisi di Kongres Filipina menuduh Duterte melakukan tindak kejahatan tingkat tinggi, pengkhianatan kepercayaan rakyat hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Perwakilan Majelis Filipina, Gary Alejano, menuduh Duterte terlibat dalam pencucian uang dan telah menciptakan "pasukan kematian" di Filipina. Pasukan kematian yang dimaksud adalah terkait pembunuhan yang dilakukan polisi terhadap para pelaku, pengedar, dan pengguna obat-obatan terlarang. Atas dasar itulah Gary menganggap Duterte layak untuk dimakzulkan.
Namun ini bukan pertama kalinya seorang pembuat kebijakan Filipina menyerukan pemakzulan Duterte. Sebelumnya, Senator Leila De Lima menuding sang presiden Filipina telah melakukan kejahatan besar karena mengklaim membunuh seorang pengedar narkoba dengan tangannya sendiri.
Pada Desember 2016, De Lima menyebut pembunuhan termasuk kejahatan tingkat tinggi sehingga Duterte pantas dimakzulkan di bawah konstitusi. Sayangnya usaha itu gagal usai De Lima didakwa terlibat dalam kejahatan perdagangan narkoba dan memicunya menyerahkan diri kepada polisi pada Februari 2017.
Duterte memang sosok yang kontroversial namun pusaran utama masalah yang mengitarinya adalah perihal kebijakan perang melawan narkoba. Presiden Filipina yang diberi gelar "sang Penghukum" oleh Time disebut telah menyebabkan ribuan orang kehilangan nyawanya semenjak ia memberikan pidato inagurasinya yang mengizinkan pembunuhan terhadap tersangka gembong narkoba.
Bahkan jauh sebelum itu tepatnya ketika ia masih menjabat sebagai Wali Kota Davao, Duterte juga diklaim memiliki keterkaitan dengan kelompok yang kerap melakukan aksi main hakim sendiri. Kelompok yang memiliki panggilan Davao Death Squad (Pasukan Kematian Davao) itu bertanggung jawab atas tewas atau hilangnya ribuan orang di Davao dalam periode waktu 1998 hingga 2008. (r12/oz)
Komentar Anda :