Irak Boleh ke AS, Enam Negara Muslim Dilarang
Selasa, 07-03-2017 - 10:00:32 WIB
Riau12.com-WASHINGTON-Presiden Donald Trump sudah menandatangani perintah eksekutif baru dengan larangan masuk ke Amerika Serikat selama 90 hari bagi enam negara berpenduduk Islam, berkurang satu negara dari tujuh negara pada kali lalu.
Irak yang masuk dalam perintah eksekutif sebelumnya dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan pemeriksaan visa tambahan dan saling berbagi data.
Perintah eksekutif baru, termasuk larangan selama 120 hari untuk semua pengungsi, akan diberlakukan mulai 16 Maret untuk mengurangi gangguan perjalanan.
Soalnya, perintah sebelumnya, yang diblok oleh pengadilan federal, sempat menyebabkan kebingungan di bandara-bandara dan memicu unjuk rasa besar-besaran.
Warga Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman, yang masuk dalam daftar awal, kembali mendapat larangan masuk ke AS selama 90 hari.
Irak dicabut dari daftar awal yang diumumkan pada 27 Januari lalu karena pemerintah Baghdad meningkatkan pemeriksaan visa dan saling berbagi data.
Perintah eksekutif baru juga mengatakan pengungsi sudah mendapat persetujuan memasuki Amerika Serikat dengan pembatasan 50.000 jiwa untuk tahun ini.
Dan larangan masuk tanpa batas waktu untuk semua pengungsi asal Suriah dicabut.
Pemegang kartu hijau, yang merupakan penduduk tetap Amerika Serikat, dari keenam negara tersebut tidak akan terpengaruh oleh perintah eksekutif baru ini.
Berbeda dengan yang sebelumnya, perintah eksekutif baru juga tidak memberi prioritas kepada kelompok agama minoritas.
Menteri Luar Negeri Rex Tillerson, Jaksa Agung Jeff Sessions dan Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly menggelar konferensi bersama, Senin (6/3/2017), untuk menjelaskan perintah ekskutif baru ini.
Tillerson mengatakan tujuannya adalah untuk "menghapus peluang bahwa Islam radikal akan melakukan eksploitasi untuk tujuan menghancurkan."
Sementara Sessions mengatakan bahwa menurut FBI, lebih dari 300 orang yang memasuki AS sebagai pengungsi berada dalam penyelidikan kemungkinan tuntutan terkait terorisme.(r12/nnc)
Komentar Anda :