www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Panama Papers Rilis Nama Asal AS
Jumat, 08-04-2016 - 12:13:26 WIB

TERKAIT:
   
 

WASHINGTON,Riau12.com-Bocoran dokumen yang diberi nama Panama Papers menyeret sejumlah tokoh penting dunia seperti Presiden Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri Inggris David Cameron. Yang menarik, dokumen bocoran dari firma hukum Mossack Fonseca itu belum menyertakan nama-nama asal Amerika Serikat (AS).

Akhirnya, Panama Papers menyebut nama lebih dari 200 warga Negeri Paman Sam pemakai jasa Mossack Fonseca. Beberapa di antaranya adalah pengusaha yang didakwa dengan tindakan kriminal. Nama-nama tersebut diketahui adalah pensiunan AS yang membeli properti di Panama dan Kosta Rika.

Mossack Fonseca diketahui bekerja sama dengan lebih dari 1000 perusahaan di AS, utamanya yang berbasis di Nevada dan Wyoming yang juga surga bebas pajak. Dari 1.000 perusahaan tersebut, terdapat nama empat pengusaha yang melakukan kejahatan finansial.

Seperti diwartakan Russia Today, Jumat (8/4/2016), empat nama pengusaha tersebut adalah Robert Miracle, John Michael, Jonathan Kaplan, dan Igor Olenicoff. Keempatnya dijatuhi hukuman penjara dengan jangka waktu yang bervariasi.

Robert Miracle dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada 2011 karena melakukan penipuan dan penggelapan pajak yang melibatkan ladang minyak di Indonesia. John Michael dihukum delapan tahun penjara pada 2008 karena terlibat dalam rencana penggelapan pajak.

Di tahun yang sama, Jonathan Kaplan dihukum masa percobaan lima tahun karena menerima suap. Sedangkan Igor Olenicoff dijatuhi hukuman denda serta dua tahun masa percobaan karena menggelapkan pajak dengan menggunakan perusahaan offshore.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Panama Papers Rilis Nama Asal AS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved