www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Warga Arab Saudi dan Mukimin Hanya Bisa Berhaji Lima Tahun Sekali, Kenapa?
Kamis, 06-06-2024 - 09:09:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-MADINAH - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan bahwa warga negaranya dan mukimin (WNA yang sudah lama bermukim di Arab Saudi) hanya bisa berhaji lima tahun sekali.

Salah satu mukimin di Madinah, Dzakwan Aisy Fajar Azhari, mengatakan, meski tinggal di Kota Nabi dia tidak bisa naik haji setahun sekali.

"Jatahnya lima tahun sekali," ujar Dzakwan kepada Media Center Haji (MCH), dikutip, Kamis (6/6/2024).

Penerjemah khutbah Jumat di Masjid Nabawi ini melanjutkan, WN Saudi atau mukimin bisa berhaji tidak harus lima tahun sekali.

Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadist Universitas Islam Madinah (UIM) ini mengatakan, ada syaratnya jika ingin berhaji tidak lima tahun, yaitu mendampingi mahram atau pendamping buat istrinya.

“Dia bisa mengajukan pesyaratan khusus ke Kementerian Haji dan Umrah (Arab Saudi) untuk menunaikan haji bersama istrinya," kata Dzakwan.

Sementara, WN Saudi yang ingin berhaji bisa mendaftarkan diri melalui biro travel. Biayanya bervariasi bergantung fasilitasnya. Mulai SAR 5000 hingga SAR 15 Ribu (Rp 22 juta - Rp 65 juta). "Aturan ini atau pembatasan itu mungkin sekitar 10 tahunan lalu," ujar dia.

Meskipun tinggal dan menetap di Arab Saudi, mukimin juga tidak bisa mengundang keluarganya untuk berhaji.

"Haji itu kan pakai visa khusus, dan untuk mukimin bisa mengundang menggunakan visa ziarah. Dan visa ziarah itu kan tidak bisa digunakan untuk ibadah haji," pungkasnya.(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Warga Arab Saudi dan Mukimin Hanya Bisa Berhaji Lima Tahun Sekali, Kenapa?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved