www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Presiden Burundi Menyerukan Warganya Untuk Menghukum Kaum Gay Dengan Rajam atau Melempari Mereka Den
Sabtu, 06-01-2024 - 13:18:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - BUJUMBURA - Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye menyerukan warganya untuk menghukum kaum gay dengan rajam atau melempari mereka dengan batu. Burundi termasuk negara Afrika yang menerapkan hukuman keras terhadap pelaku homoseksual yakni dengan pengucilan serta hukuman penjara hingga 2 tahun.

Ndayishimiye menegaskan perilaku homoseksual akan mendatangkan kutukan bagi warganya, termasuk yang tak melakukan. Oleh karena itu, perilaku hubungan sesama jenis harus ditindak tegas.

“Jika Anda ingin mendatangkan kutukan bagi negara ini, terimalah homoseksualitas,” kata Ndayishimiye, dalam dialog dengan jurnalis dan masyarakat, Jumat (5/1/2024), dikutip dari Reuters.

Dia menambahkan homoseksualitas bukan berasal dari Burundi, melainkan tradisi Barat yang diimpor ke negaranya. Untuk menghindari hal itu, Ndayishimiye menyerukan warganya untuk menghukum pelakunya dengan dirajam beramai-ramai.

“Saya bahkan berpikir bahwa orang-orang ini, jika kita dapati mereka di Burundi, lebih baik kita bawa mereka ke stadion lalu lempar dengan batu. Itu tidak berdosa,” katanya.

Pernyataan Ndayishimiye ini memicu kehebohan. Ini merupakan penegasan terbaru bahwa Burundi tak menerima kelompok LGBT. Berbagai tanggapan pun disampaikan terkait pernyataan Ndayishimiye tersebut, termasuk dari Amerika Serikat, yang mengecamnya.

Uganda pada Mei lalu lebih dulu mengesahkan undang-undang (UU) yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelanggaran hubungan sesama jenis tertentu serta hukuman penjara yang lama bagi kejahatan serupa lainnya.

Akibatnya, Amerika Serikat memberlakukan serangkaian sanksi termasuk pembatasan perjalanan dan mengeluarkan Uganda dari perjanjian perdagangan bebas tarif.  Bank Dunia juga menangguhkan semua pinjaman ke negara Afrika timur tersebut sebagai bentuk protes.

Selain Uganda dan Burundi, beberapa anggota parlemen di Kenya, Sudan Selatan, dan Tanzania, juga mendorong pemerintah memberlakukan UU anti-gay yang sama kerasnya.

Sumber : Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Presiden Burundi Menyerukan Warganya Untuk Menghukum Kaum Gay Dengan Rajam atau Melempari Mereka Den
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved