www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Singapura Sita Uang-Aset Senilai Rp27 T Hasil Penipuan dan Judi Online
Jumat, 22-09-2023 - 05:20:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Kepolisian Singapura telah menyita dan membekukan aset dengan total lebih dari US$1,76 miliar (setara Rp27 triliun), dalam kasus pencucian uang terbesar yang pernah terungkap di negara itu.

Dilansir AFP, pihak berwenang Singapura awalnya menyita aset senilai US$750 juta (Rp11 triliun) dalam sebuah penggerebekan tersangka jaringan pencucian uang internasional bulan lalu.

Selama operasi tersebut, polisi menangkap 10 warga negara asing di antaranya China, Turki, Kamboja, Siprus dan Vanuatu. Mereka diduga melakukan pencucian uang hasil aktivitas kriminal di luar negeri, termasuk penipuan dan perjudian online.

Dalam penggerebekan itu polisi Singapura juga menyita uang tunai, dokumen dengan informasi tentang aset virtual, properti, kendaraan, dan barang-barang mewah seperti tas dan jam tangan.

Pekan ini dalam pernyataannya, polisi Singapura kembali melakukan operasi dan penyitaan aset tambahan, sehingga total aset yang disita mencapai lebih dari US$1,76 miliar.

Harta yang disita ini mencakup rekening bank yang diperkirakan bernilai lebih dari US$282 juta (Rp4,3 triliun) dan uang tunai lebih dari US$55,8 juta (Rp857 miliar).

Selain uang, aset berharga yang disita di antaranya 68 emas batangan, 294 tas mewah, 164 jam tangan mewah, perhiasan, dan perangkat elektronik.

Dilansir Straits Times, penggerebekan besar-besaran ini dilakukan pada 15 Agustus lalu, yang melibatkan 400 petugas dari Departemen Urusan Komersial.

Sembilan orang pria dan satu perempuan ditangkap, dan keesokan harinya didakwa dengan berbagai pelanggaran termasuk pencucian uang, pemalsuan, dan penolakan penangkapan.

Sumber : Cnnindonesia.com



 
Berita Lainnya :
  • Singapura Sita Uang-Aset Senilai Rp27 T Hasil Penipuan dan Judi Online
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved