Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 90 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika
Rabu, 03-12-2025 - 14:39:55 WIB
Riau12.com-KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memusnahkan berbagai barang bukti dari 90 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman belakang kantor Kejari Kampar, Rabu (3/12/2025).
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan dan pemusnahan.
"Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang putusannya telah memerintahkan perampasan dan pemusnahan oleh pengadilan," ujar Dwianto Prihartono.
Dari total 90 perkara, mayoritas berasal dari kasus narkotika, yaitu sebanyak 58 perkara. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar. Rinciannya meliputi 52 perkara sabu dengan total berat 253,92 gram, 5 perkara ganja dengan total berat 19,14 gram, serta 1 perkara ekstasi dengan total 57,25 gram.
Selain narkotika, sejumlah perkara lain juga dimusnahkan barang buktinya. Terdapat 19 perkara pencurian, 5 perkara yang terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, 1 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam yang dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gerinda, serta 1 perkara pelanggaran UU Perlindungan Konsumen berupa 611 pack garam isi 10 bungkus dan 275 karung garam seberat 50 kilogram per karung.
Barang bukti berupa ponsel dan elektronik lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Proses pemusnahan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan keamanan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kejari Kampar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari implementasi putusan pengadilan dan upaya menegakkan hukum secara konsisten. Dwianto Prihartono berharap dengan langkah ini masyarakat dapat melihat komitmen penegak hukum dalam menindak tindak pidana, khususnya kasus narkotika yang menjadi perhatian serius.
Komentar Anda :