www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Polres Kampar Terus Proses Hukum Kasus Penambangan Ilegal Galian C di Tapung
Selasa, 25-11-2025 - 10:13:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR – Polres Kampar memastikan proses hukum terhadap kasus penambangan ilegal jenis galian C di Jalan Karet, KM 5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, terus berjalan. Berkas perkara yang menyeret dua tersangka dalam aktivitas tanpa izin ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara ini sudah kita lakukan tahap I hari ini. Penyidik masih melengkapi petunjuk dari Jaksa,” ujar AKP Gian Wiatma, Senin (17/11/2025).

Dua tersangka dalam kasus ini adalah SY (55) dan FE (42), yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Dari penangkapan, polisi menyita satu unit ekskavator, uang tunai, dan catatan penjualan. Kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 18 September 2025, saat beraktivitas di lokasi tambang.

Pengungkapan kasus bermula saat anggota Unit III Sat Reskrim yang dipimpin AKP Gian Wiatma melakukan patroli di Desa Karya Indah. Polisi mencurigai mobil cold diesel yang keluar masuk gang kecil membawa muatan tanah timbun, hingga akhirnya menemukan aktivitas penambangan ilegal.

Petugas langsung mengamankan operator alat berat dan seorang pencatat (checker) di lokasi. Hasil interogasi mengungkap bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki dokumen atau izin yang sah. Barang bukti yang diamankan meliputi ekskavator Komatsu PC 200, buku catatan mobil, dan uang tunai senilai Rp6.645.000, yang kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY dan FE dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.

 

 




 
Berita Lainnya :
  • Polres Kampar Terus Proses Hukum Kasus Penambangan Ilegal Galian C di Tapung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved