Kontroversi KKPA Desa Gobah: PTPN IV Siap Bangun Kebun Sawit Selama Lahan Bebas Sengketa
Riau12.com-Pekanbaru – PTPN IV Regional III menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) seluas 1.620 hektare bagi masyarakat Desa Gobah, Kabupaten Kampar, selama lahan yang disediakan benar-benar berstatus clear and clean.
Kuasa Hukum PTPN IV Regional III, Wahyu Awaluddin, menyampaikan dalam keterangan tertulis di Pekanbaru, Selasa (18/11/2025), bahwa kesediaan perusahaan sejalan dengan putusan pengadilan di seluruh tingkatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan perusahaan untuk melanjutkan pembangunan kebun KKPA di atas tanah milik masyarakat Desa Gobah.
"Artinya kami tunduk pada putusan pengadilan. Kami hanya menunggu pemenuhan syarat lahan clear and clean dari pihak perwakilan masyarakat sebelum pembangunan KKPA dapat dilanjutkan," ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, sesuai amar putusan inkracht No. 16/PDT.G/2022/PN.BKN, PTPN IV Regional III diminta untuk meneruskan pembangunan kebun KKPA di areal masyarakat. Entitas di bawah Subholding PalmCo itu tetap konsisten melaksanakan pembangunan sesuai putusan, dengan catatan terdapat lahan yang memenuhi unsur clear and clean.
Wahyu juga membantah klaim yang disampaikan Masrul Ali, yang belakangan mengaku sebagai Ketua Pembebasan Tanah Ulayat Masyarakat Desa Gobah. Menurut Wahyu, Masrul salah menafsirkan putusan pengadilan dengan menyebut PN Bangkinang dan BPN Kampar harus menyelesaikan peralihan pengelolaan kebun sawit kepada masyarakat.
"Ini keliru, menyesatkan, dan salah kaprah. Tidak ada satu pun poin putusan yang memerintahkan pengalihan pengelolaan kebun Sei Pagar kepada masyarakat. Sejak awal, dalam gugatannya, Masrul Ali Cs tidak meminta penyerahan lahan kebun sawit milik perusahaan. Jadi tidak mungkin pengadilan mengeksekusi pengalihan lahan tanpa ada amar putusan yang memerintahkan hal tersebut," tegas Wahyu.
Sebelumnya, usai pemeriksaan lapangan pada Senin (17/11/2025), Masrul mengklaim kegiatan tersebut merupakan persiapan eksekusi areal PTPN IV Kebun Sei Pagar dan meninjau lokasi serta koordinat lahan untuk tujuan itu. Wahyu menegaskan, pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memverifikasi klaim bahwa lahan 1.620 hektare telah tersedia, dan lokasi yang ditunjuk bukan berada di dalam HGU perusahaan.
"Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan ketidaksesuaian. Masrul Ali Cs tidak menunjuk lokasi yang sama dengan saat sidang Pemeriksaan Setempat. Saat PS, lahan berada di luar HGU PTPN IV, tapi penunjukan terbaru berada di dalam HGU dan telah ditanami kelapa sawit. Kami tetap menunggu hasil plotting dari BPN Kampar dan pengadilan terkait pemeriksaan lapangan," jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban dengan membangun kebun KKPA seluas 380 hektare untuk masyarakat Desa Gobah melalui KUD KOPSA-SM, terdiri dari 100 hektare tahap I dan 280 hektare tahap II. Hingga kini, tidak ada tambahan lahan clear and clean dari masyarakat untuk memenuhi sisa kewajiban luasan.
Ia menambahkan bahwa dasar perolehan HGU PTPN IV Kebun Sei Pagar telah melalui prosedur lengkap sesuai regulasi, termasuk SK Menteri Pertanian, izin lokasi dari Gubernur Riau, pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, dan SK HGU dari BPN. Menurut Wahyu, seluruh dasar hukum tersebut tidak berkaitan dengan klaim lahan yang disampaikan Masrul Ali Cs.
Komentar Anda :