Perebutan Lahan TORA Picu Bentrokan di Kampar, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Luar
Jumat, 07-11-2025 - 10:07:15 WIB
Riau12.com-KAMPAR – Kepolisian Resor Kampar mulai menyelidiki kasus penganiayaan yang terjadi dalam bentrokan antara dua kubu koperasi di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Bentrokan terjadi pada Minggu (2/11/2025) antara Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) dan Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Koposan).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membantah tudingan bahwa laporan korban tidak ditindaklanjuti.
“Kami tindak lanjuti. Komunikasi dengan keluarga korban bagus,” ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (6/11/2025). Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa untuk membantu penyelidikan.
Korban, Jamhor, Asisten Lapangan KNES, kini dirawat dalam kondisi kritis di RSUD Arifin Achmad. Menurut keterangan adik iparnya, Ferlina Susanti, Jamhor mengalami kekerasan fisik berat, termasuk disandera dan disiksa oleh sekelompok pelaku.
“Abang ipar saya mandi darah, muntah darah. Sekarang kritis,” kata Ferlina, Senin (3/11/2025). Ia menyebut korban sempat dibawa keliling menggunakan mobil berisi senjata tajam sebelum akhirnya dilarikan ke klinik dan dirujuk ke rumah sakit.
Bentrok ini diduga dipicu oleh perebutan lahan TORA seluas 2.800 hektare, bekas penguasaan PT Perkebunan Nusantara V. Lahan tersebut telah diserahkan kepada masyarakat Senama Nenek oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria, dengan 1.385 Sertifikat Hak Milik telah dibagikan.
Ferlina menuding pelaku berasal dari pihak Koposan yang ingin merebut penguasaan lahan dari KNES, meski KNES merupakan penerima hak resmi dari pemerintah.
“Koposan ingin merebut dari KNES. Padahal KNES yang menerima hak penguasaan secara resmi dari pemerintah,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa ada pelaku yang terlihat membawa pistol, meski hal ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Polres Kampar kini terus mendalami kasus ini, termasuk memverifikasi dugaan keterlibatan pihak luar, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Komentar Anda :