Polisi Amankan Dua Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Daerah Aliran Sungai Kuantan
Riau12.com-KUANSING – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dua pelaku ditangkap saat menjual logam mineral yang diduga emas hasil tambang tanpa izin, Rabu (5/11/2025).
Kedua pelaku, Rody Nasri (34) warga Desa Lubuk Ramo dan Sihar Saputra Silalahi (25), berperan sebagai penambang sekaligus penjual emas ilegal. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Pucuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. Operasi dipimpin Subdit IV Tipidter, Iptu Yola Yulistia Resi.
Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi ini terungkap setelah tim menerima laporan masyarakat pada Senin (3/11/2025) terkait aktivitas penampungan dan penjualan emas tanpa izin di wilayah Kuantan Mudik.
"Dua pelaku diamankan di lokasi setelah penyelidikan. Mereka menambang emas menggunakan mesin setingkai di area Hak Guna Usaha milik PT Karya Tama Bakti Mulya, Desa Lubuk Ramo, dan menjualnya untuk keuntungan pribadi," ujar Kombes Ade, Jumat (7/11/2025).
Emas hasil tambangan dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga Rp 1.920.000 per gram. Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan dua butir pentolan logam yang diduga emas dan satu botol kecil berisi cairan merkuri, yang diduga digunakan untuk proses pemurnian emas tradisional.
Kedua pelaku kini digelandang ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tambang ilegal ini.
Atas perbuatannya, Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, atau menjual mineral tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kombes Ade menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas praktik PETI yang marak di Riau, khususnya di daerah aliran Sungai Kuantan yang menjadi lokasi favorit para pelaku.
"Kegiatan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. Ini menjadi perhatian serius kami," pungkasnya.
Komentar Anda :