www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Polisi Amankan Dua Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Daerah Aliran Sungai Kuantan
Jumat, 07-11-2025 - 09:59:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KUANSING – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dua pelaku ditangkap saat menjual logam mineral yang diduga emas hasil tambang tanpa izin, Rabu (5/11/2025).

Kedua pelaku, Rody Nasri (34) warga Desa Lubuk Ramo dan Sihar Saputra Silalahi (25), berperan sebagai penambang sekaligus penjual emas ilegal. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Pucuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. Operasi dipimpin Subdit IV Tipidter, Iptu Yola Yulistia Resi.

Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi ini terungkap setelah tim menerima laporan masyarakat pada Senin (3/11/2025) terkait aktivitas penampungan dan penjualan emas tanpa izin di wilayah Kuantan Mudik.

"Dua pelaku diamankan di lokasi setelah penyelidikan. Mereka menambang emas menggunakan mesin setingkai di area Hak Guna Usaha milik PT Karya Tama Bakti Mulya, Desa Lubuk Ramo, dan menjualnya untuk keuntungan pribadi," ujar Kombes Ade, Jumat (7/11/2025).

Emas hasil tambangan dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga Rp 1.920.000 per gram. Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan dua butir pentolan logam yang diduga emas dan satu botol kecil berisi cairan merkuri, yang diduga digunakan untuk proses pemurnian emas tradisional.

Kedua pelaku kini digelandang ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tambang ilegal ini.

Atas perbuatannya, Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, atau menjual mineral tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kombes Ade menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas praktik PETI yang marak di Riau, khususnya di daerah aliran Sungai Kuantan yang menjadi lokasi favorit para pelaku.

"Kegiatan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. Ini menjadi perhatian serius kami," pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Polisi Amankan Dua Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Daerah Aliran Sungai Kuantan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved