www.riau12.com
Kamis, 30-Oktober-2025 | Jam Digital
15:51 WIB - Populasi Buaya di Sungai Indragiri Mengkhawatirkan, Damkar Inhil Tangkap Reptil Hingga 3 Meter di Dekat Pemukiman | 15:29 WIB - Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kampar, Bara Gambut Jadi Tantangan Terbesar | 15:24 WIB - DPRD Riau Pastikan Jalan Strategis di Rokan Hilir Segera Diperbaiki Lewat APBD Perubahan | 15:22 WIB - Wakil Wali Kota Jadi Ketua Pelaksana KPA, Strategi Terpadu Lawan HIV/AIDS di Pekanbaru Diperkuat | 15:19 WIB - Janji Politik Bupati Anton dan Wabup Poti Direalisasikan, 9.000 Pelajar SD Negeri Dapat Seragam Gratis | 15:10 WIB - Dua Pelaku Ditangkap, Ratusan Data Pribadi Nasabah FIF Disalahgunakan untuk Registrasi Kartu Perdana
 
Kejari Kampar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Penyelewengan KUR Rp72 Miliar
Kamis, 16-10-2025 - 11:00:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019 hingga 2023, Rabu (15/10).

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, bersama tim penyidik. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu serta rumah DP, NS, ARD, dan AZ yang berada di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Penyidikan. Dari penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif sebagai agunan KUR. Selain itu, ditemukan dokumen terkait pembayaran angsuran debitur fiktif yang dikelola Tim Pengumpul KTP di masing-masing kecamatan.

Seluruh barang bukti dan dokumen disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, serta pembuktian di hadapan majelis hakim. Kejari Kampar menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai hukum.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk pimpinan bank periode 2021-2024 dan beberapa analis kredit serta penyelia pemasaran. Modus operandi para tersangka diduga menggunakan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif dengan agunan SKT yang tidak terdaftar, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp72 miliar. Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.




 
Berita Lainnya :
  • Kejari Kampar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Penyelewengan KUR Rp72 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved