Polisi Tangkap Pria di Kampar yang Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 11-10-2025 - 10:18:16 WIB
Riau12.com-KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MG (27), warga Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, NA (15).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) malam di rumah kakak pelaku di wilayah Bangkinang. MG diamankan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kanit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, bersama Tim Opsnal Polres Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan kasus ini bermula dari laporan ibu korban, HD, yang curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.
“Kecurigaan muncul pada Selasa (19/8) saat HD mendapati anaknya berada di ruang tamu dan setelah didesak, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku MG pada Senin (18/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,†jelas AKP Gian, Kamis (9/10).
Mendengar pengakuan anaknya, HD langsung melapor ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan MG dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,†ujar AKP Gian.
MG dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual, serta segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya tindakan serupa.
Komentar Anda :