Dugaan Kerugian Dana Desa di Kampar Capai Rp31,8 Miliar, Kades Diminta Kembalikan Uang Negara
Selasa, 07-10-2025 - 13:40:14 WIB
Riau12.com-Pekanbaru– Dugaan temuan kerugian negara dalam penggunaan dana desa di Kabupaten Kampar mencapai jumlah fantastis, yakni Rp31,8 miliar. Temuan ini berasal dari hasil audit dan investigasi Inspektorat Kabupaten Kampar serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sejak tahun 2015 hingga 2021, termasuk pemeriksaan terakhir pada 2022.
Meski pernah diekspos, sejumlah kepala desa (kades) diduga belum menindaklanjuti kewajibannya untuk mengembalikan uang negara. Padahal, sesuai aturan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti paling lama enam bulan. Jika tidak, Inspektorat berwenang merekomendasikan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
Kepala Inspektorat Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, mengatakan bahwa temuan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala desa, bendahara, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK), hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Bagi para kades yang terbukti tidak bertanggung jawab, harus siap menerima konsekuensi, termasuk direkomendasikan ke APH,†tegas Febrinaldi, Senin (6/10/2025).
Febrinaldi menambahkan, dari 53 kepala desa yang dilantik pada 6 September 2025, sebagian masih memiliki tunggakan dana desa dari periode sebelumnya. Untuk menegaskan komitmen, para kades diminta menandatangani pakta integritas, yang mewajibkan mereka menyelesaikan tunggakan dalam tiga bulan pertama masa jabatan.
“Jika tidak ditindaklanjuti, mereka tidak akan fokus melaksanakan program kegiatan sesuai APBDes dan perencanaan,†kata Febrinaldi.
Selain itu, surat teguran kepada kades yang menunggak akan menjadi bahan evaluasi pimpinan, termasuk kemungkinan sanksi hingga pemberhentian sementara. Langkah ini diharapkan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sekaligus memberi efek jera bagi kades yang lalai.
Dengan temuan ini, Pemkab Kampar menekankan pentingnya komitmen kepala desa untuk mengelola dana negara secara transparan dan bertanggung jawab, agar pembangunan desa berjalan optimal dan tepat sasaran.
Komentar Anda :