www.riau12.com
Selasa, 18-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dugaan Kerugian Dana Desa di Kampar Capai Rp31,8 Miliar, Kades Diminta Kembalikan Uang Negara
Selasa, 07-10-2025 - 13:40:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru– Dugaan temuan kerugian negara dalam penggunaan dana desa di Kabupaten Kampar mencapai jumlah fantastis, yakni Rp31,8 miliar. Temuan ini berasal dari hasil audit dan investigasi Inspektorat Kabupaten Kampar serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sejak tahun 2015 hingga 2021, termasuk pemeriksaan terakhir pada 2022.

Meski pernah diekspos, sejumlah kepala desa (kades) diduga belum menindaklanjuti kewajibannya untuk mengembalikan uang negara. Padahal, sesuai aturan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti paling lama enam bulan. Jika tidak, Inspektorat berwenang merekomendasikan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

Kepala Inspektorat Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, mengatakan bahwa temuan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala desa, bendahara, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK), hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Bagi para kades yang terbukti tidak bertanggung jawab, harus siap menerima konsekuensi, termasuk direkomendasikan ke APH,” tegas Febrinaldi, Senin (6/10/2025).

Febrinaldi menambahkan, dari 53 kepala desa yang dilantik pada 6 September 2025, sebagian masih memiliki tunggakan dana desa dari periode sebelumnya. Untuk menegaskan komitmen, para kades diminta menandatangani pakta integritas, yang mewajibkan mereka menyelesaikan tunggakan dalam tiga bulan pertama masa jabatan.

“Jika tidak ditindaklanjuti, mereka tidak akan fokus melaksanakan program kegiatan sesuai APBDes dan perencanaan,” kata Febrinaldi.

Selain itu, surat teguran kepada kades yang menunggak akan menjadi bahan evaluasi pimpinan, termasuk kemungkinan sanksi hingga pemberhentian sementara. Langkah ini diharapkan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sekaligus memberi efek jera bagi kades yang lalai.

Dengan temuan ini, Pemkab Kampar menekankan pentingnya komitmen kepala desa untuk mengelola dana negara secara transparan dan bertanggung jawab, agar pembangunan desa berjalan optimal dan tepat sasaran.




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Kerugian Dana Desa di Kampar Capai Rp31,8 Miliar, Kades Diminta Kembalikan Uang Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved