www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Perkelahian Maut di Desa Sendayan Kampar, Anto 44 Tahun Meregang Nyawa
Sabtu, 04-10-2025 - 13:59:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Kampar, Riau – Peristiwa tragis terjadi di Dusun I, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jumat (3/10/2025) malam. Cekcok antara kakak beradik berinisial AK (49) dan adiknya Risman Riyanto alias Anto (44) berujung maut, dengan Anto meninggal dunia.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, SH, membenarkan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Dugaan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian korban telah dicatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/19/X/2025/SPKT/Polsek Kampar.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika Anto mendatangi kakaknya AK di sebuah warung untuk menandatangani surat tanah warisan. AK merasa tidak tercantum dalam sempadan tanah dan menegur adiknya. Emosi memuncak, Anto kemudian mengambil pisau dan menikam kakaknya di perut, kepala, dan lengan.

Warga setempat, Nurman (53), mencoba melerai, namun perkelahian berlanjut. AK kemudian mengambil palu dan parang, hingga Anto akhirnya tumbang dan meninggal di lokasi.

Penanganan Polisi

Kapolsek Kampar segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mashudi, SM beserta anggota ke lokasi. Awalnya, keluarga menolak autopsi, sehingga jenazah tidak dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah mediasi dengan ninik mamak, kepala dusun, RT, RW, dan pihak kepolisian, keluarga bersedia membawa jenazah ke RSUD Bangkinang untuk visum awal.

Korban dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 22.00 WIB dan pelaku AK dirawat sebentar di RSUD sebelum dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pukul 01.00 WIB Sabtu (4/10/2025), jenazah Anto dibawa kembali ke rumah duka.

Hasil Visum

Visum awal menunjukkan luka serius pada korban:

* Kepala bagian belakang ±7 cm
* Kening/dahi ±5 cm
* Kepala di atas telinga kiri ±5 cm
* Lecet di punggung dan jari tangan kanan
* Luka terbuka pergelangan tangan kiri ±3,5 cm, mengenai nadi

Atas perbuatannya, AK terancam dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku.

Peristiwa ini menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara damai agar tragedi serupa tidak terulang.




 
Berita Lainnya :
  • Perkelahian Maut di Desa Sendayan Kampar, Anto 44 Tahun Meregang Nyawa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved