www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Pembebasan Lahan Tol di Kampar Banyak Tersangkut Konsinyasi, PN Bangkinang Angkat Perkara
Kamis, 02-10-2025 - 11:54:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG – Proses pembebasan lahan untuk jalur tol di wilayah Kampar terus diwarnai sengketa dan berujung ke ranah pengadilan. Hingga September 2025, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menerima 65 perkara terkait pembebasan lahan.

Humas PN Bangkinang, Ridho Akbar, menyebutkan sebanyak 44 perkara telah putus, sementara 11 perkara baru didaftarkan melalui aplikasi e-Cour.
“Penanganan perkara perdata yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk jalan tol menjadi perhatian pimpinan. Kami tetap mengedepankan kelengkapan berkas yang diajukan, karena berkas berkaitan erat dengan pembuktian,” ujar Ridho, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang, 65 perkara ini masuk klasifikasi Penitipan Ganti Kerugian dan diregistrasi sebagai perkara perdata konsinyasi. Pemohon dalam kasus ini adalah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kementerian PUPR, sementara termohon adalah pihak yang berkepentingan atas pembayaran ganti kerugian.

Selain itu, tercatat 11 gugatan masyarakat, terdiri dari 5 perkara ganti rugi dan 6 perkara perbuatan melawan hukum, yang menggugat Kementerian PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Satu perkara bahkan menggugat PT Hutama Karya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.6 Rengat-Pekanbaru Wilayah Kampar, Resty Syari, mengungkapkan kendala utama yang membuat target pembebasan lahan tahun 2025 belum tercapai adalah tumpang tindih penguasaan dan kepemilikan lahan.
“Sengketa lahan banyak terjadi, sehingga pembayaran dilakukan melalui konsinyasi atau dititipkan di pengadilan,” jelas Resty, Senin (29/9/2025).

PN Bangkinang menekankan pentingnya kelengkapan syarat formil dari para pihak untuk memastikan berkas bisa diterima dan diproses sesuai hukum. Kasus-kasus sengketa ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Provinsi Riau.




 
Berita Lainnya :
  • Pembebasan Lahan Tol di Kampar Banyak Tersangkut Konsinyasi, PN Bangkinang Angkat Perkara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved