Pembebasan Lahan Tol di Kampar Banyak Tersangkut Konsinyasi, PN Bangkinang Angkat Perkara
Kamis, 02-10-2025 - 11:54:03 WIB
Riau12.com-BANGKINANG – Proses pembebasan lahan untuk jalur tol di wilayah Kampar terus diwarnai sengketa dan berujung ke ranah pengadilan. Hingga September 2025, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menerima 65 perkara terkait pembebasan lahan.
Humas PN Bangkinang, Ridho Akbar, menyebutkan sebanyak 44 perkara telah putus, sementara 11 perkara baru didaftarkan melalui aplikasi e-Cour.
“Penanganan perkara perdata yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk jalan tol menjadi perhatian pimpinan. Kami tetap mengedepankan kelengkapan berkas yang diajukan, karena berkas berkaitan erat dengan pembuktian,†ujar Ridho, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang, 65 perkara ini masuk klasifikasi Penitipan Ganti Kerugian dan diregistrasi sebagai perkara perdata konsinyasi. Pemohon dalam kasus ini adalah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kementerian PUPR, sementara termohon adalah pihak yang berkepentingan atas pembayaran ganti kerugian.
Selain itu, tercatat 11 gugatan masyarakat, terdiri dari 5 perkara ganti rugi dan 6 perkara perbuatan melawan hukum, yang menggugat Kementerian PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Satu perkara bahkan menggugat PT Hutama Karya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.6 Rengat-Pekanbaru Wilayah Kampar, Resty Syari, mengungkapkan kendala utama yang membuat target pembebasan lahan tahun 2025 belum tercapai adalah tumpang tindih penguasaan dan kepemilikan lahan.
“Sengketa lahan banyak terjadi, sehingga pembayaran dilakukan melalui konsinyasi atau dititipkan di pengadilan,†jelas Resty, Senin (29/9/2025).
PN Bangkinang menekankan pentingnya kelengkapan syarat formil dari para pihak untuk memastikan berkas bisa diterima dan diproses sesuai hukum. Kasus-kasus sengketa ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Provinsi Riau.
Komentar Anda :