www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Alihkan Tanah Restan 40 Hektare, Mantan Kades Indra Sakti Duduk di Kursi Terdakwa
Sabtu, 27-09-2025 - 15:54:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode 2017–2023, Misdi, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/9/2025).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hervyan Siahaan. Dalam dakwaannya, Misdi diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3.024.593.000.
JPU mengungkapkan, terdakwa melakukan pungutan biaya tidak resmi untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada sejumlah pihak. Padahal, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.
Tanah yang dialihkan itu tercatat sebagai bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo, yang dibuka pada 1989–1990 melalui program transmigrasi dengan pola PIR-Trans. Akibat perbuatan terdakwa, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar kehilangan penguasaan dan pengelolaan atas lebih dari 40 hektare aset tanah.
Selain itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut, yang jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha sempat menanyakan sikap terdakwa atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Misdi, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan keberatan.
“Saya tidak keberatan, Yang Mulia. Saya terima,” ujar Misdi di hadapan majelis hakim.
Usai mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.




 
Berita Lainnya :
  • Alihkan Tanah Restan 40 Hektare, Mantan Kades Indra Sakti Duduk di Kursi Terdakwa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved