www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Penataan Cagar Budaya Muara Takus, Pemkab Kampar Sampaikan Zonasi Delapan Kawasan ke Kementerian Kehutanan
Kamis, 25-09-2025 - 11:32:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyurati Menteri Kehutanan terkait rencana penataan kawasan Candi Muara Takus, salah satu situs cagar budaya penting di Riau. Surat tersebut diterima sebagai langkah awal untuk memastikan status lahan dan pelepasan dari kawasan hutan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kampar, Zamhur, menyebutkan, surat tersebut menjelaskan status lahan percandian dengan luas 136,5 hektare. “Kita sudah bersurat ke Kementerian Kehutanan tentang status lahan Candi Muara Takus dan luas lahan secara keseluruhan adalah 136,5 hektare,” ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (24/9/2025).

Dalam surat itu, Pemkab Kampar juga meminta pelepasan lahan percandian dari kawasan hutan dan melampirkan peta zonasi penataan. Zonasi ini terdiri dari beberapa kategori, yaitu zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang.

Menurut Zamhur, peta tersebut juga menunjukkan tanggul kuno yang diduga merupakan bagian dari struktur cagar budaya. Beberapa tanggul kuno telah hilang, sementara beberapa pagar tanggul masih terlihat. Lokasi ini juga diduga masih menyimpan struktur cagar budaya yang perlu dilestarikan.

Berikut rincian zonasi dan luasannya:

Zona Inti 1: 1,7 ha
Zona Inti 2:2,8 ha
Zona Inti 3: 12,1 ha
Zona Penyangga 1: 15,3 ha
Zona Penyangga 2: 37,8 ha
Zona Penyangga 3:50,1 ha
Zona Pengembangan: 12 ha
Zona Penunjang: 6,3 ha

Zamhur menambahkan, pembagian zonasi ini dimaksudkan agar penataan kawasan lebih terstruktur, sekaligus menjaga kelestarian cagar budaya sekaligus membuka ruang untuk pengembangan wisata yang berkelanjutan.

“Dengan zonasi ini, kami berharap penataan Candi Muara Takus dapat berjalan optimal, aman dari kerusakan, dan memberikan manfaat bagi pelestarian budaya serta pengembangan pariwisata di Kabupaten Kampar,” tutupnya.




 
Berita Lainnya :
  • Penataan Cagar Budaya Muara Takus, Pemkab Kampar Sampaikan Zonasi Delapan Kawasan ke Kementerian Kehutanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved