www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
7 Peserta PPPK Kampar Gagal Diangkat, Satu Meninggal Dunia dan Dua Mengundurkan Diri
Selasa, 23-09-2025 - 14:38:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR – Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kampar resmi berakhir pada Senin (22/9/2025). Dari ribuan peserta yang dinyatakan lulus, tercatat tujuh orang gagal melanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak menyelesaikan pengisian DRH.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Syarifuddin, mengatakan satu orang di antaranya meninggal dunia, dua orang mengundurkan diri, dan empat orang lainnya tidak memberikan alasan jelas.

“Bagi yang tidak menyelesaikan DRH, otomatis tahapan berhenti. Pengangkatan mereka tidak bisa diproses ke tahap selanjutnya, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP),” ujar Syarifuddin, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan, penerbitan NIP hanya diberikan bagi peserta yang menyelesaikan seluruh tahapan administrasi. “Jika tidak menyelesaikan DRH, maka tidak dapat diterbitkan NIP-nya. Artinya, prosesnya terhenti,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar sebelumnya menerima sebanyak 2.063 orang PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya tujuh orang yang gugur, jumlah resmi peserta yang diproses kini menjadi 2.056 orang.

Program PPPK ini merupakan bagian dari sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja, bukan status PNS. Pemerintah berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat membantu memperkuat layanan publik di berbagai sektor di Kabupaten Kampar.



 
Berita Lainnya :
  • 7 Peserta PPPK Kampar Gagal Diangkat, Satu Meninggal Dunia dan Dua Mengundurkan Diri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved