www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Manipulasi Data hingga Pencairan Fiktif, Kejari Kampar Bongkar Dugaan Korupsi KUR Senilai Ratusan Juta
Jumat, 19-09-2025 - 10:38:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Bangkinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang sebesar Rp331 juta dalam proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021–2023.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus barang bukti untuk persidangan.
“Uang yang disita ini akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan. Ini juga bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Dwianto, Kamis (18/9/2025).
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Kampar telah menetapkan lima orang tersangka, seluruhnya berasal dari internal bank pelat merah tersebut. Mereka masing-masing berinisial AH (39) selaku Pimpinan Cabang, UB (52) selaku Penyedia Pemasaran, AP (36) selaku Analis Kredit, SA (37) selaku Asisten Analis, dan FP (33) selaku Asisten Analis.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik manipulasi data nasabah, pencairan fiktif, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran KUR. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian yang masih dalam proses perhitungan.
Dwianto mengungkapkan praktik penyaluran kredit bermasalah ini dilakukan secara sistematis oleh oknum yang menempati jabatan strategis di internal bank. Untuk memperkuat alat bukti, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Penyitaan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. Pengembalian ini adalah langkah awal. Kami akan terus mengejar aset dan aliran dana hasil kejahatan,” tegasnya.
Kejari menegaskan, penyitaan uang Rp331 juta tersebut baru sebagian dari kerugian negara yang berhasil ditelusuri. Jumlah kerugian diperkirakan lebih besar dan masih dalam proses penelusuran penyidik.



 
Berita Lainnya :
  • Manipulasi Data hingga Pencairan Fiktif, Kejari Kampar Bongkar Dugaan Korupsi KUR Senilai Ratusan Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved