www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dari Padang untuk Kampar: Ranperda Masjid Paripurna Kian Dekat Terwujud
Jumat, 12-09-2025 - 15:58:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Padang – Semangat menghadirkan masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, sosial, dan ekonomi umat terus digelorakan DPRD Kampar. Jumat (12/9/2025), Bapemperda melakukan sharing ke Kota Padang, mengkaji Perda Masjid yang sukses di sana untuk memperkuat Ranperda Masjid Paripurna di Kampar.

Rombongan Bapemperda Kampar dipimpin Ketua Habibburahman bersama anggota Ramli, Agus Candra, Anasril, M. Warit, Rahayu Sri Mulyani, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, Azhari Nardi, dan Firdaus. Turut mendampingi Sekwan DPRD Kampar Ramlah, Kabag Hukum dan Persidangan Lismarni, serta staf pendamping.

Dalam pertemuan itu, Dewi Ayu Puspitasari, Perancang Undang-Undang Bagian Hukum Setda Kota Padang, memaparkan bahwa Padang telah mengesahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Regulasi ini sempat mengacu pada draf Pekanbaru tahun 2020, namun tertunda fasilitasi ke Gubernur hingga 2023 karena proses harmonisasi. “Draf yang disusun bahkan berubah hingga 50 persen, dan alhamdulillah sudah disahkan pada tahun 2024 lalu,” jelasnya.

Perda tersebut mengatur standar masjid dalam tiga aspek utama: idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan), dan ri’ayah (pemeliharaan). Selain itu, turut diatur pembinaan, pengawasan, pembiayaan, serta penghargaan Masjid Paripurna yang berlaku lima tahun melalui keputusan wali kota.

Dewi Ayu Puspitasari menambahkan, tujuan Perda ini bukan sekadar menstandarkan fungsi ibadah, tetapi juga menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan agama, hingga pengelolaan zakat. Program pendukung lain seperti Smart Surau, pembinaan remaja masjid, dan fasilitasi majelis taklim juga digerakkan oleh Pemko Padang.

Ketua Bapemperda DPRD Kampar, Habibburahman, menegaskan bahwa pendalaman materi ini sangat penting agar Ranperda Masjid Paripurna di Kampar lebih matang. “Kami ingin menghadirkan perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kampar, sebagai Serambi Mekkah-nya Riau. Dengan pendalaman materi ini, insyaallah perda dapat segera terwujud,” ujarnya.

Kunjungan ke Kota Padang ini menjadi bagian dari langkah Bapemperda Kampar setelah sebelumnya juga melakukan studi ke Pekanbaru. Hasil pengayaan diharapkan memperkuat penyusunan regulasi yang mendukung terwujudnya Masjid Paripurna di Kabupaten Kampar.



 
Berita Lainnya :
  • Dari Padang untuk Kampar: Ranperda Masjid Paripurna Kian Dekat Terwujud
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved