www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Penataan Kawasan Candi Muara Takus Terkendala Status Lahan, 40 Hektare Masih di Kawasan Waduk PLTA
Kamis, 11-09-2025 - 11:42:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR – Rencana pemerintah untuk melakukan penataan kawasan Candi Muara Takus di Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, masih menghadapi kendala serius terkait status lahan.

Candi Muara Takus, kompleks percandian Buddha yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional dan menjadi destinasi wisata sejarah unggulan Riau, berdiri di kawasan yang beririsan dengan peruntukan Waduk PLTA Koto Panjang dan kawasan hutan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal, menjelaskan bahwa dari total rencana penataan seluas 136 hektare, sekitar 40 hektare masih berada di bawah penguasaan PLN.

“Informasi awal, dari 136 hektare (rencana penataan), ada sekitar 40 hektare yang dikuasai PLN melalui peruntukan areal waduk. Namun ini masih informasi awal yang perlu divalidasi di lapangan,” kata Afdal, Rabu (10/9/2025).

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menurutnya telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk melakukan pendataan kepemilikan maupun penguasaan areal penataan. Tim ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan sebelum rencana pembangunan dimulai.

Selain itu, hasil penelusuran pada Peta Interaktif Kementerian Kehutanan dan aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa seluruh kawasan situs candi berada di dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Hal ini turut memperkuat perlunya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian.

“Memang betul, lokasi situs candi berada di dalam kawasan hutan. Karena itu, penataan kawasan harus memperhatikan aspek regulasi dan izin yang berlaku,” tegas Afdal saat dikonfirmasi kembali, Kamis (11/9/2025).

Rencana penataan Candi Muara Takus dinilai penting bukan hanya untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya, tetapi juga untuk mendukung sektor pariwisata Riau. Pemerintah daerah berharap persoalan status lahan segera mendapat solusi, sehingga penataan kawasan bisa segera diwujudkan.




 
Berita Lainnya :
  • Penataan Kawasan Candi Muara Takus Terkendala Status Lahan, 40 Hektare Masih di Kawasan Waduk PLTA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved