www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Terseret Kasus SKT di Kawasan Hutan, Legislator Kampar Ilyas Sayang Dicekal Kejati Riau, DRPD Ngaku Tak Tau
Selasa, 02-09-2025 - 10:55:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengonfirmasi telah menetapkan pencekalan terhadap Anggota DPRD Kampar, Ilyas Sayang (IS). Pencekalan ke luar negeri tersebut berlaku sejak 17 Juli 2025 lalu.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, dalam dialog bersama pengunjuk rasa dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau-Bersatu (APMR-B), Jumat (29/8/2025).

“Untuk sementara IS dulu yang dicekal,” kata Zikrullah kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Pernyataan itu sebelumnya terekam dalam sebuah video dialog di Ruang Media Center Puspenkum Kejati Riau yang kemudian beredar. Dalam video tersebut, Zikrullah didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring, saat menerima perwakilan massa aksi.

APMR-B diketahui menggelar aksi menuntut Kejati segera menetapkan Ilyas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2025.

Koordinator Umum APMR-B, Andri Kurniawan, menyebut perbuatan itu berlangsung sejak 2004 hingga 2022, saat Ilyas masih menjabat Kepala Desa Kota Garo. SKT yang diterbitkan disebut berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH)  dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

DPRD dan Fraksi NasDem Belum Mengetahui

Meski sudah dicekal, DPRD Kampar mengaku belum mengetahui status tersebut. Ketua DPRD Kampar,  Ahmad Taridi, mengatakan dirinya tidak menerima informasi soal pencekalan terhadap koleganya.

“Gak tau,” singkat politisi Gerindra itu, sembari menyebut Ilyas masih mengikuti agenda dewan seperti biasa.

Hal serupa diungkapkan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kampar, Eko Sutrisno. Ia mengatakan Ilyas tidak pernah menyampaikan informasi terkait pencekalan, baik kepada fraksi maupun partai.

“Ini harapan saya secara pribadi, ya. Mudah-mudahan baik-baik saja,” ujarnya. Ia menambahkan, Ilyas masih terlihat hadir dalam rapat-rapat dewan, termasuk paripurna pengesahan RAPBD Perubahan Kampar 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Ilyas Sayang belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.




 
Berita Lainnya :
  • Terseret Kasus SKT di Kawasan Hutan, Legislator Kampar Ilyas Sayang Dicekal Kejati Riau, DRPD Ngaku Tak Tau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved