Riau12.com-KAMPAR – Kelompok Tani (Poktan) Kepau Jaya Sukses Lestari, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, membantah keras berbagai pemberitaan yang menyebut mereka sebagai pihak brutal dalam konflik lahan. Kuasa hukum Poktan, Anton Sitompul SH, didampingi Ketua Poktan Soewito, menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban fitnah, pengeroyokan, dan perusakan fasilitas.
“Fasilitas fisik bangunan kantor dan mess karyawan dirusak, dua sepeda motor dibakar, dua mobil dirusak, sejumlah karyawan luka hingga harus divisum. Kerugian ditaksir sekitar Rp500 juta. Bahkan, pakaian dalam karyawan wanita dirampas dan dipajang di mobil sebagai bentuk ancaman,†kata Anton, Senin (1/9/2025).
Anton menambahkan, sedikitnya tujuh truk Tandan Buah Segar (TBS) sawit dirampas dan dijual oleh pihak penyerang. Namun, narasi yang berkembang di media justru menyebut Poktan sebagai pelaku kekerasan. “Padahal puluhan karyawan wanita dan anak-anak menjadi saksi langsung. Mereka menjerit, menangis, dan ketakutan saat perusakan terjadi,†tegasnya.
Isu Benturkan Poktan dengan Aparat
Anton menilai framing yang beredar di media bahkan berusaha membenturkan Poktan dengan aparat negara. Ia menyebut adanya oknum berinisial S yang diduga terlibat, meski menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi hukum.
“Dugaan kami, ada pihak tertentu yang ingin mengadu domba agar seolah-olah Poktan melawan negara. Itu bohong besar. Sejak awal, klien kami tunduk pada negara,†ujarnya.
Ia juga menyatakan pihaknya memiliki bukti lengkap berupa video, saksi, dan rekaman CCTV yang telah dibackup meski perangkat diretas dan dirusak. “Terekam jelas siapa berbuat apa,†katanya.
102 Hektar APL Jadi Sengketa
Anton menjelaskan, permasalahan ini berawal dari klaim pihak lain atas 102 hektar lahan Area Peruntukan Lain (APL) yang menjadi lokasi kantor dan fasilitas Poktan Kepau Jaya. Dari total 1.548 hektar kebun sawit yang dikelola, 1.446 hektar memang masuk kawasan hutan dan telah menjadi objek putusan pengadilan inkrah 2022. Namun 102 hektar sisanya jelas berstatus APL.
“Plang Satgas hanya ada di lahan 1.446 hektar. Sementara 102 hektar ini ingin dikuasai pihak tertentu dengan dalih memiliki KSO dari PT Agrinas. Padahal kami yang membangun dan mengelola sejak awal,†ungkapnya.
Anton bahkan menyinggung kejanggalan dokumen KSO yang disebut terbit 15 Juli 2025, sementara Berita Acara Penyerahan Kawasan Hutan bertanggal 26 Maret 2025. “Aneh, BA terbit sebelum kami dipanggil klarifikasi pada April. Bagaimana mungkin dokumen bisa mendahului fakta?†ujarnya.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Atas berbagai pemberitaan yang dinilai fitnah, Anton menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Ada media yang kami analisa bukan perusahaan pers resmi, tidak terdaftar di Dewan Pers, tapi memberitakan fitnah tentang Poktan. Kami akan ambil langkah pidana,†tutupnya.
Komentar Anda :