www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Jelang Pelantikan 53 Kades di Kampar, 45 Masih Dikejar LHP dengan Temuan Miliaran
Kamis, 28-08-2025 - 09:45:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar menegaskan bahwa kepala desa (kades) yang masa jabatannya diperpanjang wajib menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terlebih dahulu, khususnya bagi yang masih memiliki temuan administrasi maupun keuangan.
Kepala Dinas PMD Kampar, Lukmansyah Badoe, mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan dan koordinasi agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kita tetap meminta para kepala desa menyelesaikan LHP-nya sebelum pelantikan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Lukmansyah menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses pengukuhan kepala desa.
“Surat edarannya sudah kita terima, dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Terkait jumlah kades yang sudah menyelesaikan LHP dari total 45 yang bermasalah, Lukmansyah menyebut hal itu merupakan kewenangan Inspektorat. Namun, ia berharap seluruh proses bisa dituntaskan tepat waktu agar pelantikan berjalan lancar.
“Harapan kami, para kepala desa memperhatikan dengan serius penyelesaian LHP ini sebagai bagian dari tanggung jawab selama mereka menjabat,” tegasnya.
Adapun pelantikan 53 kepala desa di Kabupaten Kampar tetap dijadwalkan berlangsung pada pekan keempat Agustus 2025, sesuai arahan Kemendagri. Namun, kepastian hari dan tanggal masih menunggu penetapan resmi dari Bupati Kampar.
Sebelumnya, Sekda Kampar Hambali mengungkapkan bahwa dari 53 kades yang akan dilantik, hanya delapan orang yang dinyatakan benar-benar bersih dari persoalan. Sementara 45 kades lainnya masih menyisakan berbagai masalah, mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga temuan keuangan dengan nilai cukup besar.
“Nilai temuan ini bervariasi. Ada yang kecil, sekitar Rp800 ribu, namun ada juga yang mencapai Rp800 juta. Semuanya saat ini masih dalam proses penyelesaian,” kata Hambali.
Sebagai informasi, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dan memperoleh perpanjangan masa jabatan dua tahun. Perpanjangan ini dihitung sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan ulang oleh Bupati.



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Pelantikan 53 Kades di Kampar, 45 Masih Dikejar LHP dengan Temuan Miliaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved