www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Polsek Kampar Ringkus Pengedar Sabu, Barang Haram Didapat dari DPO Kampung Panjang
Kamis, 28-08-2025 - 09:27:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SA (25), warga Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar, diringkus petugas pada Selasa (26/8/2025) di rumahnya, Dusun Simpang Raya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar bergerak dan berhasil mengamankan SA saat sedang tertidur di kamarnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Naga Beralih. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 29 paket sabu yang disimpan di dalam botol redoxone dan plastik bening,” jelas Kapolsek, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil interogasi, SA mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial RE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RE diketahui berdomisili di Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat SA dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.
Kapolsek Kampar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Saya tegaskan, jangan coba-coba main narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar. Siapapun yang terlibat, pasti kami tindak tegas,” tegas AKP Asdisyah Mursyid.



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Ringkus Pengedar Sabu, Barang Haram Didapat dari DPO Kampung Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved