Polsek Kampar Ringkus Pengedar Sabu, Barang Haram Didapat dari DPO Kampung Panjang
Kamis, 28-08-2025 - 09:27:37 WIB
Riau12.com-KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SA (25), warga Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar, diringkus petugas pada Selasa (26/8/2025) di rumahnya, Dusun Simpang Raya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar bergerak dan berhasil mengamankan SA saat sedang tertidur di kamarnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Naga Beralih. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 29 paket sabu yang disimpan di dalam botol redoxone dan plastik bening,†jelas Kapolsek, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil interogasi, SA mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial RE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RE diketahui berdomisili di Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat SA dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.
Kapolsek Kampar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Saya tegaskan, jangan coba-coba main narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar. Siapapun yang terlibat, pasti kami tindak tegas,†tegas AKP Asdisyah Mursyid.
Komentar Anda :